Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Koperasi Yang Telah Bubar Terhadap Anggotanya
Keywords:
Tanggungjawab; Koperasi; BubarAbstract
Penelitian ini berjudul tinjauan yuridis tanggungjawab koperasi yang telah bubar terhadap anggotanya. Permasalahnnya bagaimana proses suatu koperasi dinyatakan bubar dan tanggungjawab koperasi terhadap anggotanya dalam hal koperasi dinyatakan bubar. Tujuan penelitian untuk menganalisis proses suatu koperasi dapat dinyatakan bubar dan menganalisis tanggungjawab koperasi terhadap anggotanya dalam hal koperasi dinyatakan bubar. Metode penelitian menggunakan menggunakan jenis penelitian hokum normatif. Hasil penelitian menunjukkan proses pembubaran koperasi ada dua yaitu melalui keputusan rapat anggota dan keputusan pemerintah. Pembubaran koperasi berdasar keputusan anggota, penyelesaian pembubaran ditunjuk rapat anggota, untuk pembubaran koperasi bertdasar keputusan pemerintah maka penyelesai pembubaran ditunjuk pemerintah. Tanggungjawab koperasi terhadap pembubaran yaitu koperasi memberikan hak-hak anggota, simpanan pokok dan SHU. Tanggugjawab koperasi sampai harta koperasi saja tidak ke harta pribadi, tetapi apabila kesalahan mengakibatkan kerugian koperasi dilakukan oleh beberapa oknum seperti pengurus maka pengurus bertanggung jawab secara sendiri dan menggunakan kekayaan pribadi, terkait utang piutang koperasi dapat menjual asset koperasi untuk melunasinya.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.









