Tanggung Jawab Bank Atas Penggunaan Cek Kosong Sebagai Alat Pembayaran

Penulis

  • Dwiana Karinaningsih Universitas Mataram
  • Zainal Asikin Universitas Mataram
  • Diman Ade Mulada Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i1.1344

Kata Kunci:

Tanggung Jawab. Cek Kosong.Alat Pembayaran

Abstrak

enelitian ini bertujuan untuk menganalisia tanggungjawab bank atas penggunaan cek kosong oleh nasabah dan menganalisa perlindungan hukum atas nasabah penerima cek kosong. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif-empiris. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, konseptual dan sosiologi. Jenis data serta bahan hukum yang digunakan yaitu data primer yang diperoleh langsung melalui penelitian lapangan dan data sekunder. Teknik pengumpulan data/bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan dan studilapangan.Analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian tanggung jawab bank ataspenerima cek kosong yaitu Bank Indonesia akan memasukkan pemberi cek tersebut ke dalam DaftarHitamNasional sehingga nasabah tersebut tidak diperbolehkan melakukan transaksi perbankan selama 1 (satu) tahun. Perlindungan hukum atasnasabahpenerima cek kosong yaitu perlindungan hukum preventif dengan melakukan somasi sebanyak 3 kali berturut-turut dan perlindungan hukum represif yaitu dilakukan dengan cara negosiasi dan penyelesaiansengketa di pengadilan.

Diterbitkan

2022-06-27

Cara Mengutip

Karinaningsih, D., Asikin, Z., & Mulada, D. A. . (2022). Tanggung Jawab Bank Atas Penggunaan Cek Kosong Sebagai Alat Pembayaran. Commerce Law, 2(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i1.1344

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>