Implikasi Pasal 50 huruf B Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Perusahaan Waralaba (Franchise)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.7240Kata Kunci:
persainganAbstrak
Dunia usaha yang bergerak secara dinamis, membuat pelaku usaha selalu mencari inovasi baru dalam mengembangkan usahanya. Salah satu terobosan yang dilakukan oleh pelaku bisnis adalah pengembangan usaha melalui sistem franchise yang di Indonesia dikenal dengan waralaba. Munculnya sistem usaha waralaba mengakibatkan adanya persaingan usaha antara para badan usaha sebagai perusahaan waralaba maupun para pelaku usaha sebagai penerima waralaba dalam melakukan kegiatan usahanya untuk mencari keuntungan. Pendekatan normatif-konseptual digunakan dalam menelaah regulasi nasional, studi literatur, dan praktik terbaik internasional. Temuan menunjukkan bahwa Pasal 50 huruf b perjanjian yang terkait dengan waralaba termasuk salah satu yang dikecualikan dari penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Namun jika para perusahaan atau pelaku pemberi waralaba yang membuat perjanjian waralaba dengan penerima waralaba yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dan praktek monopoli. Salah satu implikasinya yaitu akan dikenakan sanksi adminstratif sampai dengan sanksi pidana. Kata Kunci: Waralaba, Praktek Monopoli, Persaingan Usaha Tidak Sehat;Referensi
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta. 2019.
Deden Setiawan, Franchise Guide Series – Ritel, Dian Rakyat, Jakarta, 2007.
Gautama, S., Aneka Masalah Hukum Perdata Internasional, PT. Alumni, Bandung, 1985.
Mustafa Kamal Rokan, Hukum Persaingan Usaha (Teori dan Praktiknya di Indonesia), Ctk.Pertama, Rajagrafindo Persada, 2010.
Ningrum Natasya Sirait, Asosiasi dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2003.
Tengku Keizerina Devi Azwar, Perlindungan Hukum Dalam Franchise, Rajawali Pres, Jakarta, 2005.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cetakan Ke-12, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2016
Rachmadi Usman, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, 2004.
Pasal 33 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33
Peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2009 tentang waralaba
Komisi pengawas persaingan usaha, Pedoman Pelaksanaan Ketentuan Pasal 50 Huruf b tentang Pengecualian Penerapan UU No. 5 Tahun 1999 terhadap Perjanjian yang Berkaitan dengan Waralaba