Penguatan Prinsip ESG dalam Reformasi Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha di Indonesia

Authors

  • Nakzim Khalid Siddiq Universitas Mataram, Indonesia
  • I Gusti Bagus Sakah Sumaragatha Universitas Mataram, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.7180

Keywords:

Environmental Social and Governance, Pengembangan, Perizinan Berusaha

Abstract

Penerapan konsep Environmental Social and Governance (ESG) menjadi landasan penting dalam pengembangan sistem perizinan berusaha di Indonesia. ESG mengintegrasikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola ke dalam pengambilan keputusan, menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan khususnya pasca diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja. ESG dipandang sebagai kerangka penting dalam mewujudkan perizinan yang tidak hanya efisien secara administratif tetapi juga berkelanjutan secara lingkungan dan sosial. Pendekatan normatif-konseptual digunakan dalam menelaah regulasi nasional, studi literatur, dan praktik terbaik internasional. Temuan menunjukkan bahwa implementasi ESG di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari disharmonisasi regulasi, lemahnya kelembagaan pengawas, hingga rendahnya kesadaran pelaku usaha. Penyusunan standar ESG nasional, peningkatan kapasitas daerah, serta digitalisasi perizinan berbasis ESG untuk memperkuat tata kelola investasi yang inklusif, transparan, dan bertanggung jawab. Integrasi ESG diyakini menjadi fondasi penting dalam memperkuat daya saing investasi dan pencapaian pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

References

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

WALUYO, Bambang. Pemberantasan tindak pidana korupsi: Strategi dan optimalisasi. Sinar Grafika, 2022.

United Nations (2011). Guiding Principles on Business and Human Rights.

International Finance Corporation (IFC). (2012). Performance Standards on Environmental and Social Sustainability.

ISO 26000:2010. Guidance on Social Responsibility.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

SONIC, Lady Tri. Optimalisasi Sistem Perizinan Pertambangan di Indonesia: Menuju Tata Kelola yang Berkelanjutan dan Bermanfaat. In: Prosiding Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum. 2024. p. 21-34. International Finance Corporation. (2019). ESG Integration in Emerging Markets: A Review of IFC’s ESG Performance.

BUENO, Nicolas, et al. Guiding principles on business and human rights. 2022.

Petera, Petr, and Jaroslav Wagner. "Global reporting initiative (GRI) and its reflections in the literature." European Financial and Accounting Journal 10.2 (2015): 13-32.

ESTY, Dan; CORT, Todd. Toward enhanced corporate sustainability disclosure: making ESG reporting serve investor needs. Va. L. & Bus. Rev., 2021, 16: 423.

Permana, R. R. Hukum Lingkungan dan Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan dalam Pemanfaatan Energi Geothermal Untuk Kesejahteraan Masyarakat. Penerbit Adab 2020

Downloads

Published

2025-06-16

How to Cite

Khalid Siddiq, Nakzim, and I Gusti Bagus Sakah Sumaragatha. 2025. “Penguatan Prinsip ESG Dalam Reformasi Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha Di Indonesia”. Private Law 5 (2):541-54. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.7180.

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.