Penyuluhan Hukum Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Upaya Mencegah Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Desa Rumak Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat.
Kata Kunci:
penyuluhan hukum, peran serta masyarakat, narkotikaAbstrak
Tingginya angka penyalahgunaan dan peredaran gekap Narkotika jelas berdampak terhadap perkembangan kehidupan masyarakat dan bahkan pula dirasakan pada keadaan yang sangat memprihatinkan dan mengkhawatirkan karena bukan saja orang dewasa, remaja, bahkan anak-anak sudah terlibat didalamnya, baik menjadi pemakai, maupun menjadi pengedar. Menurut pengamatan dan informasi dari beberapa tokoh masyarakat yang ada di desa tersebut yang mengatakan pada desa yang mereka alami sudah mulai banyak indikasi adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba. Adanya indikasi-indikasi tersebut sudah mulai menimbulkan kekhawatiran dan keresahan serta ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar yang ada di Desa Rumak Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat. Metode yang digunakan adalah metode ceramah. Sosuli yang ditawarkan adalah melalui pemberian informasi tentang peran serta masyarakat dalam upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika karena ini merupakan suau tindak pidana.Referensi
Erdianto Efendi, 2014, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Karya Nusantara, Bandung.
Hari Sasangka, 2003, Narkotika dan Psikotoprika Dalam Hukum Pidana Untuk Mahasiswa dan Praktisi Serta Penyuluh Masalah Narkotika, Mndar Maju, Bandung.
Kusnoaji, 2009, Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anank, UMM Press, Malang.
Mardani, 2008, Penyalahgunaan Narkotika dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Moeljatno, 2008. Asas-asas Hukum Pidana, Aneka Cipta, Jakarta.
Muladi, 2002, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, BP Undip, Semarang
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta
Wilson Nandek, 1983, Korban dan Masalah Narkotika, Publishin House, Bandung, Indonesia
Wirjono Predikoro, 2003, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, Reflika Aditama, Bnadung
Mashuri Sudiro, 2000, Islam Melawan Narkotika, CV Adipura, Yogyakarta
Hari Sasangka, 2003, Narkotika dan Psikotoprika Dalam Hukum Pidana Untuk Mahasiswa dan Praktisi Serta Penyuluh Masalah Narkotika, Mndar Maju, Bandung.
Kusnoaji, 2009, Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anank, UMM Press, Malang.
Mardani, 2008, Penyalahgunaan Narkotika dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Moeljatno, 2008. Asas-asas Hukum Pidana, Aneka Cipta, Jakarta.
Muladi, 2002, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, BP Undip, Semarang
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta
Wilson Nandek, 1983, Korban dan Masalah Narkotika, Publishin House, Bandung, Indonesia
Wirjono Predikoro, 2003, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, Reflika Aditama, Bnadung
Mashuri Sudiro, 2000, Islam Melawan Narkotika, CV Adipura, Yogyakarta
Unduhan
Diterbitkan
2022-02-28
Cara Mengutip
Hamid, A., & Wulandari, L. (2022). Penyuluhan Hukum Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Upaya Mencegah Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Desa Rumak Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat. Private Law, 2(1), 205–209. Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/674
Terbitan
Bagian
Articles