Implikasi Perjanjian Jual Beli Rumah Oper Kredit Melalui Perjanjian Di Bawah Tangan

(Studi di Lombok Barat)

Penulis

  • Muzakkir Walad Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Wiwiek Wahyuningsih Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

Kata Kunci:

Perjanjian jual beli, Rumah Subsidi, Oper Kredit

Abstrak

Tujuan Penelitian menjelaskan proses jual beli rumah subsidi dengan cara oper kredit dibawah tangan dan mengetahui perlindungan hukum pembeli dalam jual beli rumah subsidi secara oper kredit dibawah tangan. Jenis penelitian hukum Normatif-Empiris menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual dan sosiologis. Kesimpulan: pertama, penjual dan pembeli melengkapi semua dokumen persyaratan jual beli rumah pada umumnya, kemudian membuat perjanjian guna penulasan sisa cicilan pemilik rumah subsidi oper kredit ke bank beralih kepada pembeli. Kedua, pembeli dapat meminta ganti kerugian  dengan melakukan gugatan kepengadilan negeri atas dasar wanprestasi atau Perbuatan melawan hukum.

Referensi

A. Buku
Harjono, Konstitusi sebagai Rumah Bangsa, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008.
Hadjon.Philipus, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganan oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
Isnaeni. Moch, Seberkas Diorama Hukum Kontrak, Revka Petra Media, Surabaya 2018.
Isnaeni, Moch, Perjanjian Jual Beli, Cetakan I, Recka Petra Media, Surabaya 2015
Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Direktorat Jendral Pembiayaan Perumahan, 2016.
Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi investor di Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2003.
Subekti, R. Aneka Perjanjian, Aditya Bakti, Bandung, 2014.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
PERMENPUPR No. 26/PRT/M/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No. 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan Dan/Atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) Staatsblad 1847 Nomor 23 tahun 1947
C. Wawancara dan Internet
Wawancara dengan bapak Febriyan Amrullah, Manager Marketing di PT. Duta Mitra Graha, Tanggal 10 Oktober 2021

Diterbitkan

2022-02-28

Cara Mengutip

Walad, M., & Wahyuningsih, W. (2022). Implikasi Perjanjian Jual Beli Rumah Oper Kredit Melalui Perjanjian Di Bawah Tangan : (Studi di Lombok Barat). Private Law, 2(1), 210–219. Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/663