Analisis Yuridis Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Kata Kunci:
Perbandingan, Pemutusan Hubungan Kerja, Cipta KerjaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perbandingan pengaturan pemutusan hubungan kerja dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Dan Perlindungan hak Pekerja dalam hal pemutusan hubungan kerja Metode penelitian yang digunakan adalah dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatifdengan pendekatan perundang-undangan, Pendekatan konseptual, dan Pendekatan Sosiologis. Perbandingan pengaturan (PHK) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menjelaskan setiap pekerja atau buruh yang di PHK, haruslah sebisa mungkin atau dengan segala upaya untuk tidak terjadi (PHK), sementara pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 yakni pasal 81 Point 37 perubahan atas Pasal 151 ayat (2) memberikan kemudahan pengusaha dalam melakukan (PHK) secara sepihak dengan hanya memberikan pemberitahuan alasan kepada pekerja saja tanpa adanya penetapan dari (LPPHI). Terkait hak-hak pekerja diatur Dalam pasal 156 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 menjelaskan bahwa pemberian hak berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak sesuai peraturan perundangan yg adaReferensi
BUKU
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, rev.ed. cetakan ke-14, Prenadamedia Group, Jakarta, 2019, hlm. 47
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta 2012, hlm.89
Broto Suwiryo, Hukum Ketenagakerjaan, Cet.1, LakBang Pressindo, Surabaya, 2017, hlm 69
Jurnal
I Nyoman Wahyu Triana, I Made Udiana, I Nyoman Wahyu Triana, I Made Udiana, 2016, “Kesepakatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Melalui Perjanjian Bersama Ditinjau Dari Aspek Hukum Ketenagakerjaanâ€, Kertha Semaya, Vol. 04, No. 04, Juli 2016, hlm. 2, ojs.unud.ac.id, URL: http://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/8269/6169, diakses 20 Februari 2021, Jam 21:47
Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,
Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, rev.ed. cetakan ke-14, Prenadamedia Group, Jakarta, 2019, hlm. 47
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta 2012, hlm.89
Broto Suwiryo, Hukum Ketenagakerjaan, Cet.1, LakBang Pressindo, Surabaya, 2017, hlm 69
Jurnal
I Nyoman Wahyu Triana, I Made Udiana, I Nyoman Wahyu Triana, I Made Udiana, 2016, “Kesepakatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Melalui Perjanjian Bersama Ditinjau Dari Aspek Hukum Ketenagakerjaanâ€, Kertha Semaya, Vol. 04, No. 04, Juli 2016, hlm. 2, ojs.unud.ac.id, URL: http://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/8269/6169, diakses 20 Februari 2021, Jam 21:47
Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,
Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Unduhan
Diterbitkan
2022-02-28
Cara Mengutip
Ardini Rahmadani, N., & Hadi Adha, L. (2022). Analisis Yuridis Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Private Law, 2(1), 160–168. Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/657
Terbitan
Bagian
Articles