Peran Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Dalam Upaya Perindungan Hukum Pra Penempatan Pekerja Migran Indonesia

(Studi di UPT BP2MI Mataram)

Penulis

  • Adinda Rizka Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Any Suryani Hamzah Fakultas Hukum Universitas Mataram

Kata Kunci:

Pelindungan, Pra Penempatan, Pekerja Migran Indonesia, BP2MI

Abstrak

Pekerja Migran merupakan suatu pekerjaan alternatif guna meminimalisir angka pengangguran di Indonesia. BP2MI merupakan lembaga yang memberikan pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia pada masa pra penempatan, penempatan, dan purna penempatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran BP2MI Mataram dalam upaya pelindungan hukum pra penempatan pekerja migran Indonesia serta implementasi pelaksanaan pelindungan pekerja migran menurut peraturan presiden Nomor 90 Tahun 2019 Tentang BP2MI. penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bentuk pelindungan pra penempatan oleh BP2MI Mataram meliputi pelindungan administratif dan pelindungan teknis. Adapun implementasi pelaksanaan pelindungan pekerja migran Indonesia oleh BP2MI Mataram dilaksanakan melalui pelindungan pra penempatan.

Referensi

BUKU
Khakim, Abdul. (2014). Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Cet.1, Ed. IV. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum Ed. Revisi Cet. 13. Kencana.
Tim Penulis Brawijaya (2010). Spirit Hukum. Malang: UB Press.

SKRIPSI
Sukowati, Fajar Rizki. (2020). Peranan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Dalam Upaya Memberikan Pelindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia. Surakarta: Universitas Sebelas Maret.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. LNRI Tahun 2017 Nomor 242, TLNRI Nomor 6141.
Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia. LNRI Tahun 2019 Nomor 263
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. LNRI Tahun 2021 Nomor 94, TLNRI Nomor 6678

WAWANCARA
I Komang Soblo Adiwirya, S.Sos. Wawancara dengan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT BP2MI Mataram. (Mataram, 8 November 2021).

Diterbitkan

2022-02-28

Cara Mengutip

Rizka, A., & Suryani Hamzah, A. (2022). Peran Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Dalam Upaya Perindungan Hukum Pra Penempatan Pekerja Migran Indonesia : (Studi di UPT BP2MI Mataram). Private Law, 2(1), 116–123. Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/652

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

<< < 1 2