Analisis Hukum Status Pergantian Jenis Kelamin Berdasarkan Penetapan Ma Nomor 517/Pdt.P/2012/PN YK
Kata Kunci:
Perubahan jenis kelamin, transeksual, akibat hukum transeksualAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa dasar pertimbangan hakim dalam mengadili dan menetapkan perkara pergantian jenis kelamin di PN Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan penelitian Normatif. Tujuan dan manfaat penelitian ini adalah untuk mengetahui apa dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan dan mengadili perkara pergantian jenis kelamin ini di PN Yogyakarta serta akibat hukumnya setelah ditetapkannya keputusan perubahan jenis kelamin itu oleh hakim. Hasil penelitian ini adalah pertimbangan hakim dalam memutuskan permohonan pemohon yaitu pelaku transeksual di timbangkan dari segi latarbelakang perbuatan pemohon melakukan pergantian jenis kelamin, keadaan fisik dan psikis dari pemohon serta keterangan saksi dari orang-orang terdekat pemohon yaitu pelaku transeksual serta akibat hukum yang ditimbulkan pada pencatatan sipil pemohon berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.Referensi
Buku-buku
R. Soeparmono, Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi, Bandung, Mandar Maju, 2005.
Suzanne J. Kessler & Wendy McKenna, Gender: An Ethnomethodological Approach, University of Chicago Press, 1979.
Peraturan-peraturan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Pasal 5 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Ayat (17) Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 25 Pasal 97 Ayat (2) Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penduduk dan Pencatatan Sipil
Website
Ejournal-s1.undip.ac.id, “Tinjauan Yuridis Status Keperdataan Pelaku Transeksual†(https://ejournal-s1.undip.ac.id/diakses pada tanggal 20 Desember 2020)
R. Soeparmono, Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi, Bandung, Mandar Maju, 2005.
Suzanne J. Kessler & Wendy McKenna, Gender: An Ethnomethodological Approach, University of Chicago Press, 1979.
Peraturan-peraturan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Pasal 5 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Ayat (17) Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 25 Pasal 97 Ayat (2) Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penduduk dan Pencatatan Sipil
Website
Ejournal-s1.undip.ac.id, “Tinjauan Yuridis Status Keperdataan Pelaku Transeksual†(https://ejournal-s1.undip.ac.id/diakses pada tanggal 20 Desember 2020)
Unduhan
Diterbitkan
2022-02-27
Cara Mengutip
Purwaningrum, M. U., & Wagian, D. (2022). Analisis Hukum Status Pergantian Jenis Kelamin Berdasarkan Penetapan Ma Nomor 517/Pdt.P/2012/PN YK. Private Law, 2(1), 90–97. Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/646
Terbitan
Bagian
Articles