Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Kemitraan Tanaman Jagung Antara Pt. Sumbawa Bangkit Sejahtera Dengan Petani Penggarap Di Kabupaten Sumbawa
Kata Kunci:
Perjanjian, Kemitraan, Bagi Hasil, PolaAbstrak
Penelitian ini bertujuan memberikan rekomendasi dan solusi untuk meningkatkan pelaksanaan perjanjian bagi hasil kemitraan tanaman jagung serta pembagian hasil panen tanaman jagung dalam bentuk pesentase antara perusahaan dan petani penggarap di Kabupaten Sumbawa. Hal ini dapat melibatkan saran untuk perbaikan dalam aspek perjanjian, manajemen, pelatihan, atau kebijakan lain yang mendukung keberlanjutan program kemitraan. Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode hukum normatif-empiris. Kesimpulan dari penelitian yang dilakukan dalam menyelesaikan permasalahan ini yaitu dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil, pelaksanaan perjanjian bagi hasil kemitraan tanaman jagung jika pemilik modal dan petani penggarap masing-masing sudah bersedia dimana petani penggarap sudah bersedia menawarkan waktu dan tenaganya dalam mengelola suatu jenis tanaman tertentu dan pemilik lahan juga sudah bersedia memberikan modalnya maka perjanjian ini sudah bisa disepakati antara keduanya.Referensi
Buku dan Jurnal
Glenn Biondi, Analisis Yuridis Keabsahan Kesepakatan Melalui Surat Elektronik (E-Mail) Berdasarkan Hukum Indonesia, Jurnal, Media Publikasi.
Muhammad Rafly, Muhammad Natsir dan Siti Sahara. Muzara’ah (Perjanjian Bercocok Tanam) Lahan Pertanian Menurut Kajian Hukum Islam. Jurnal Hukum Samudra Keadilan. Volume 11, Nomor 2, Juli-Desember.
Soedjono Soekanto, 2020, Pengantar Penelitian Hukum, Cet. 3, Penerbit Universitas Indonesia (UI Press), Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi hasil.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Indoensia, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Ata Tanah.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Wawancara
Hasil Wawancara dengan Bapak Imam Suprayitna Bagian General Manger pada PT. Sumbawa Baangkit Sejahtera, pada tanggal 19 Desember 2023.
Internet
https://pn-bandaaceh.go.id/pembatasan-asas-freedom-of-contract-dalam-perjanjian-komersial/ http://eprints.umpo.ac.id/4225/3/BAB%20II.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/7088/4/BAB%20III.pdf diakses pada tanggal 6 maret 2024, jam 22:24.
https://lib.unnes.ac.id/5655/1/7730.pdf