Perceraian Di Bawah Tangan Dan Akibat Hukumnya
Studi Kasus Di Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu
Kata Kunci:
Akibat hukum, Perceraian di bawah tanganAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor dan akibat hukum serta bagaimana solusi pengentasan dari perceraian di bawah tangan yang terjadi pada masyarakat di kelurahan karijawa kecamatan Dompu, dalam pelaksanaan penelitian ini jenis penelitian yang digunakan adalah empiris. Hasil dari penelitian ini adalah faktor ekonomi yang sangat dominan mempengaruhi terjadinya perceraian di bawah tangan karena dimana masyarakat pada kelurahan karijawa kebanyakan tergolong masyarakat yang kurang mampu dan mayoritas masyarakatnya sebagai buruh. Akibat hukumnya berdampak besar terhadap hak anak dan istri dimana setelah perceraian suami langsung tidak ada tanggung jawab apa pun untuk menafkahi anak atau istri. Selain itu, juga berakibat pada status hukum dari perceraian tersebut.Referensi
A. Buku
Beni Ahmad Saebani, 2008, Perkawinan Dalam Hukum Islam Dan Undang-Undang, Pustaka Setia, Bandung.
Muh.Ansarillah, 2012, Akibat Dan Upaya Hukum Perkawinan Dibawah Tangan (Tidak Tercatat) Terhadap Kedudukan Istri Dan Anak (Studi Di Pengadilan Agama), Skripsi Universitas Mataram, Mataram.
B. Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (LNRI No. 1 Tahun 1974, Tambahan Lembaran Negara No., 3019).