Peran Bpom Sebagai Penyelenggara Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Produk Makanan Dan Obat-Obatan Yang Diperdagangkan Dalam Platforrm E-Commerce
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4863Kata Kunci:
BPOM, Makanan, Obat-obatan, E-CommerceAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menjawab sejauh mana peran Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam upaya perlindungan hukum terhadap konsumen dalam pembelian obat dan makanan melalui platform e-commerce dan tanggung jawab BPOM dalam upaya perlindungan hukum terhadap konsumen dalam platform e-commerce. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Badan Pengawas Obat dan Makanan terhadap peredaran produk makanan dan obat-obatan yang diperdagangkan melalui platforme-commerce ialah mengawasi peredaran produk Obat dan Makanan khususnya produk makanan pangan olahan.Tanggung jawab BPOM dalam upaya perlindungan hukum terhadap konsumen di platform e-commerce ialah melaksanakan pengawasan obat dan makanan secara komprehensif sepanjang life cycle produk, dari pre-market hingga post-market dikarenakan produk obat dan makanan yang beredar online tetap harus memenuhi standar keamanan, mutu, dan khasiat yang sama seperti produk yang dijual offline.Referensi
Buku :
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, 2003, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Cet.3, Ed. 3, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Artikel dan Jurnal :
Badan POM, “Tentang BPOMâ€, 18 Januari 2023, https://www.pom.go.id/profil
Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, BPOM Ajak Platform Marketplace Berpartisipasi dalam Program INTERAKSI, 9 Desember 2023.
Jerry Shalmont, Grace. I Darmawan, Dora Dominica, PEREDARAN VITAMIN TANPA IZIN EDAR MELALUI TRANSAKSI E-COMMERCE TOKOPEDIA: TANGGUNG JAWAB SIAPA?, Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol.12 No. 2 Agustus 2023
Nasrun Katingka, Obat Ilegal Dipasarkan Pakai Akun Apotek Yang Seolah Resmi di Lokapasar, Kompas, 1 November 2023
Suara Lombok NEWS, “Pesan Kosmetik Ilegal di Toko Online dan Dijual Kembali, Ibu Muda di Lombok Tengah Jadi Terdakwaâ€, Suaralomboknews.com, 2020
Tyrsa Tesalonika Tambuwun, Fatmah Paparang, Anna S. Wahongan, Peranan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Dalam Perlindungan Konsumen Yang Mengandung Zat Berbahaya, Lex Privatum, Vol. VIII No. 4 Oktober-Desember 2020
Peraturan Perundang-Undangan :
Indonesia, KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), LN.1847 No. 23
Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang BPOM, LN. 2017 Nomor 180
Indonesia,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, LN. 1999 Nomor 42, TLN Nomor 3821
Hasil Wawancara :
Hasil Wawancara Dengan Wayan Krisnayanti Selaku PFM Ahli Muda Pada Tanggal 2 Januari Pukul 15.00 WITA
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, 2003, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Cet.3, Ed. 3, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Artikel dan Jurnal :
Badan POM, “Tentang BPOMâ€, 18 Januari 2023, https://www.pom.go.id/profil
Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, BPOM Ajak Platform Marketplace Berpartisipasi dalam Program INTERAKSI, 9 Desember 2023.
Jerry Shalmont, Grace. I Darmawan, Dora Dominica, PEREDARAN VITAMIN TANPA IZIN EDAR MELALUI TRANSAKSI E-COMMERCE TOKOPEDIA: TANGGUNG JAWAB SIAPA?, Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol.12 No. 2 Agustus 2023
Nasrun Katingka, Obat Ilegal Dipasarkan Pakai Akun Apotek Yang Seolah Resmi di Lokapasar, Kompas, 1 November 2023
Suara Lombok NEWS, “Pesan Kosmetik Ilegal di Toko Online dan Dijual Kembali, Ibu Muda di Lombok Tengah Jadi Terdakwaâ€, Suaralomboknews.com, 2020
Tyrsa Tesalonika Tambuwun, Fatmah Paparang, Anna S. Wahongan, Peranan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Dalam Perlindungan Konsumen Yang Mengandung Zat Berbahaya, Lex Privatum, Vol. VIII No. 4 Oktober-Desember 2020
Peraturan Perundang-Undangan :
Indonesia, KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), LN.1847 No. 23
Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang BPOM, LN. 2017 Nomor 180
Indonesia,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, LN. 1999 Nomor 42, TLN Nomor 3821
Hasil Wawancara :
Hasil Wawancara Dengan Wayan Krisnayanti Selaku PFM Ahli Muda Pada Tanggal 2 Januari Pukul 15.00 WITA
Unduhan
Diterbitkan
2024-06-12
Cara Mengutip
Yesi Aulia, A., & Umami, A. M. (2024). Peran Bpom Sebagai Penyelenggara Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Produk Makanan Dan Obat-Obatan Yang Diperdagangkan Dalam Platforrm E-Commerce. Private Law, 4(2), 440–448. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4863
Terbitan
Bagian
Articles