Peran Bpom Sebagai Penyelenggara Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Produk Makanan Dan Obat-Obatan Yang Diperdagangkan Dalam Platforrm E-Commerce

Penulis

  • Anggun Yesi Aulia Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Allan Mustafa Umami Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4863

Kata Kunci:

BPOM, Makanan, Obat-obatan, E-Commerce

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menjawab sejauh mana peran Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam upaya perlindungan hukum terhadap konsumen dalam pembelian obat dan makanan melalui platform e-commerce dan tanggung jawab BPOM dalam upaya perlindungan hukum terhadap konsumen dalam platform e-commerce. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Badan Pengawas Obat dan Makanan terhadap peredaran produk makanan dan obat-obatan yang diperdagangkan melalui platforme-commerce ialah mengawasi peredaran produk Obat dan Makanan khususnya produk makanan pangan olahan.Tanggung jawab BPOM dalam upaya perlindungan hukum terhadap konsumen di platform e-commerce ialah melaksanakan pengawasan obat dan makanan secara komprehensif sepanjang life cycle produk, dari pre-market hingga post-market dikarenakan produk obat dan makanan yang beredar online tetap harus memenuhi standar keamanan, mutu, dan khasiat yang sama seperti produk yang dijual offline.

Referensi

Buku :
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, 2003, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Cet.3, Ed. 3, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Artikel dan Jurnal :
Badan POM, “Tentang BPOM”, 18 Januari 2023, https://www.pom.go.id/profil

Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, BPOM Ajak Platform Marketplace Berpartisipasi dalam Program INTERAKSI, 9 Desember 2023.

Jerry Shalmont, Grace. I Darmawan, Dora Dominica, PEREDARAN VITAMIN TANPA IZIN EDAR MELALUI TRANSAKSI E-COMMERCE TOKOPEDIA: TANGGUNG JAWAB SIAPA?, Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol.12 No. 2 Agustus 2023

Nasrun Katingka, Obat Ilegal Dipasarkan Pakai Akun Apotek Yang Seolah Resmi di Lokapasar, Kompas, 1 November 2023

Suara Lombok NEWS, “Pesan Kosmetik Ilegal di Toko Online dan Dijual Kembali, Ibu Muda di Lombok Tengah Jadi Terdakwa”, Suaralomboknews.com, 2020

Tyrsa Tesalonika Tambuwun, Fatmah Paparang, Anna S. Wahongan, Peranan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Dalam Perlindungan Konsumen Yang Mengandung Zat Berbahaya, Lex Privatum, Vol. VIII No. 4 Oktober-Desember 2020

Peraturan Perundang-Undangan :
Indonesia, KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), LN.1847 No. 23
Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang BPOM, LN. 2017 Nomor 180

Indonesia,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, LN. 1999 Nomor 42, TLN Nomor 3821

Hasil Wawancara :

Hasil Wawancara Dengan Wayan Krisnayanti Selaku PFM Ahli Muda Pada Tanggal 2 Januari Pukul 15.00 WITA

Diterbitkan

2024-06-12

Cara Mengutip

Yesi Aulia, A., & Umami, A. M. (2024). Peran Bpom Sebagai Penyelenggara Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Produk Makanan Dan Obat-Obatan Yang Diperdagangkan Dalam Platforrm E-Commerce. Private Law, 4(2), 440–448. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4863