PERLINDUNGAN HUKUM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA TERHADAP PEKERJA/BURUH PT. TELKOM INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA

Penulis

  • Jayeng Tinon Irfani Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Any Suryani Hamzah Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.428

Kata Kunci:

Perlindungan, Hukum Positif, Kerja, Kesehatan, Keselamatan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Prosedur Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja terhadap pekerja/buruh di PT. Telkom Indonesia, dan untuk mengetahui bagaimana prosedur perlindungan hukum terhadap pekerja jika mengalami kecelakaan kerja di PT Telkom Indonesia wilayah telekomunikasi Mataram. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris. Perlindungan hukum keselamatan dan kesehatan kerja terhadap pekerja/buruh di PT. Telkom Indonesia. PT. Telkom Indonesia Wilayah Telekomunikasi Mataram memiliki prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dilaksanakan diantaranya membicarakan dan mengingatkan potensi bahaya di tempat kerja (safety talk), Pengamatan Keselamatan Kerja (safety observation round), kesiapan kerja aman, Pengawasan/insfeksi Keselamatan Kerja (management visit), Pemeriksaan kualitas dan kelayakan dari alat pelindung diri (APD), pembuatan dan pemasangan rambu K3, waktu kerja dan istirahat kerja, pengelolaan P3K, tes kebugaran, senam pagi. Dan perlindungan hukum terhadap pekerja jika mengalami kecelakaan kerja di PT Telkom Indonesia dengan memberikan perlindungan berupa BPJS Ketenagakerjaan, yakni salah satu layanan yang melayani program jaminan kecelakaan kerja (JKK), program jaminan kematian (JKM), program jaminan pensiun (JP), dan jaminan hari tua (JHT). Dalam hal ini jika terjadi kecelakaan kerja maka bagian K3 PT. Telkom Indonesia akan membuat laporan kecelakaan kerja kemudian laporan tersebut akan diserahkan kepada bagian Sumber Daya Manusia (Human Resource) PT. Telkom Indonesia. Setelah laporan serta syarat-syarat administrasi lengkap, bagian Sumber Daya Manusia (Human Resource) PT. Telkom Indonesia kemudian akan langsung mengurus segala macam proses administrasinya ke BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan.

Referensi

Swardi dan Daryanto, Pedoman Praktis K3LH Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Gava Media, Yogyakarta, 2018, hlm. 3.
M. Yani, Manajemen Sumber Daya Manusia, (Cet I; Mitra Wacan Media; Jakarta, 2012) hlm.157.
Kasmir, Manajemen Sumber Daya Manusia (Teori dan Praktek). Jakarta: Rajawali Pers, Jakarta, 2016
Rudi Suardi, Sistem Manejemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Penerbit PPM, Jakarta, 2011, hlm.1
Indonesia, Undang-undang tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang No 1 tahun 1970.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Kompas.com, Kecelakaan kerja Di Indonesia, https://propertikompas.com.Diakses Senin, 20 Desember 2020. Pukul 00.12 wita.
Hasil wawancara dengan Bapak Iwan selaku bagian Sumber Daya Manusia (Human Resource) PT. Telkom Akses wilayah Mataram Pada Tanggal 9 Maret Pukul 09.00 wita 2021

Diterbitkan

2021-10-29

Cara Mengutip

Tinon Irfani, J., & Suryani Hamzah, A. . (2021). PERLINDUNGAN HUKUM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA TERHADAP PEKERJA/BURUH PT. TELKOM INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA. Private Law, 1(3), 529–535. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.428

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

<< < 1 2