EFEKTIFITAS PENCATATAN PERKAWINAN DALAM PASAL 2 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) BATUKLIANG KABUPATEN LOMBOK TENGAH

Penulis

  • Nurhaliza Nurhaliza Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Any Suryani Hamzah Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.412

Kata Kunci:

Efektifitas, Pencatatan Perkawinan, KUA

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah, serta untuk mengetahui faktor yang menghambat pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris. Hasil penelitian terungkap bahwa efektifitas Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah belum efektif. Sedangkan faktor yang menghambat pelaksanaan pencatatan perkawinan dibagi menjadi tiga yakni faktor pemahaman masyarakat, birokrasi dan cultur. Pertama, faktor pemahaman masyarakat, kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat akan kehadiran undang-undang perkawinan terutama tentang pentingnya pencatatan perkawinan yang di atur dalam pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 membuat masyarakat tidak menerapkan undang-undang perkawinan terutama mengenai pencatatan perkawinan. Kedua, birokrasi adalah instansi atau organisasi yang menjalankan roda pemerintahan dalam bidang pencatatan perkawinan yakni KUA Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah. Faktor penghambat pencatatan perkawinan di KUA adalah NIK calon pengantin tidak aktif/valid, masih di bawah umur dan tidak memiliki akta cerai. Ketiga, cultur (budaya) merarik yang tidak mengenal usia perkawinan, yang menyebabkan banyak masyarakat yang merarik masih di bawah umur.

Referensi

BUKU:
Komariah, 2017, Hukum Perdata, Cetakan Ke-7, Edisi Revisi. Umm Press, Malang.
M. Anshary, 2010, Hukum Perkawinan Di Indonesia (Masalah-Masalah Krusial), Pustaka Belajar, Yogyakarta.
Neng Yani Nurhayani, 2015, Hukum Perdata, Pustaka Setia, Bandung.

JURNAL:
Mayadina Rohmi Musfiroh Dan Muhammad Idkholus Surur, Kajian Mengenai Pencatatan Perkawinan Di Indonesia Ditinjau Dari Pemahaman Hukum Santri (Studi Yuridis Sosiologis Di Pondok Pesantren Al-Asyhar Batealit), Vol.1. No. 2, Jurnal Studi Hukum Islam, Juli-Desember 2017, Hlm.192, Ejournal.Unisnu.ac.id,URL: Https://Ejournal.Unisnu.ac.id/Jshi /Article /Download/1375/1390, Diakses 1 April 2021 Pukul 20.35.


LAIN-LAIN:

Hasil wawancara dengan Bapak Lalu Ibnu Khaldun, MH. selaku Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Batukliang, Lombok Tengah.

Hasil wawancara dengan sekertaris desa di Kantor Desa Selebung Dan Kantor Desa Mantang.

Diterbitkan

2021-10-29

Cara Mengutip

Nurhaliza, N., & Suryani Hamzah, A. . (2021). EFEKTIFITAS PENCATATAN PERKAWINAN DALAM PASAL 2 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) BATUKLIANG KABUPATEN LOMBOK TENGAH. Private Law, 1(3), 397–404. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.412

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

<< < 1 2