PELAKSANAAN PERJANJIAN FIDUSIA PADA PT. PEGADAIAN UNIT PELAYANAN SYARIAH BTN SWETA
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.410Kata Kunci:
Perjanjian, Jaminan Fidusia, WanprestasiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan tentang pelaksanaan perjanjian fidusia pada produk ARRUM BPKB pada PT. Pegadaian Unit Pelayanan Syariah BTN Sweta dan untuk mengetahui bentuk penyelesaian masalah pengalihan objek jaminan fidusia pada produk ARRUM BPKB pada PT. Pegadaian Unit Pelayanan Syariah BTN Sweta. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris. Hasil penelitian menunjukkan Pelaksanaan perjanjian fidusia pada produk ARRUM BPKB pada PT. Pegadaian Unit Pelayanan Syariah BTN Sweta, yaitu perjanjian tersebut dilaksanakan dalam bentuk tertulis yang dituangkan dalam bentuk formulir, mengenai hak dan kewajiban para pihak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum KUHPerdata pasal 1150 Tentang Jaminan Fedusia, dan bentuk penyelesaian masalah pengalihan objek jaminan fidusia pada produk ARRUM BPKB pada PT. Pegadaian Unit Pelayanan Syariah BTN Sweta, yaitu dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat karena masih berlakunya hukum adat dan rasa sosial dalam menyelesaikan masalah.Referensi
Buku-Buku
Ika Atikah, 2016, Aspek Hukum dalam Ekonomi, (Serang: Media Madani).
Internet
https://pegadaiansyariah.co.id/web/produk/arrum-bpkb, diakses pada tanggal 14 April 2021 pukul 13:01
Ika Atikah, 2016, Aspek Hukum dalam Ekonomi, (Serang: Media Madani).
Internet
https://pegadaiansyariah.co.id/web/produk/arrum-bpkb, diakses pada tanggal 14 April 2021 pukul 13:01
Unduhan
Diterbitkan
2021-10-29
Cara Mengutip
Ramdani Rahman, A., & Arifin Dilaga, H. Z. (2021). PELAKSANAAN PERJANJIAN FIDUSIA PADA PT. PEGADAIAN UNIT PELAYANAN SYARIAH BTN SWETA. Private Law, 1(3), 380–387. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.410
Terbitan
Bagian
Articles