PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PEMILIK SARANA APOTEK BUNDA DESA LABUHAN HAJI DENGAN APOTEKER PENGELOLA

Penulis

  • Alvin Julian Pradana Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Wiwiek Wahyuningsih Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.407

Kata Kunci:

Perjanjian, Apotek, Apoteker

Abstrak

Penelitian ini dilakukan mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antara Pemilik Sarana Apotek Bunda Desa Labuhan Haji dengan Apoteker Pengelola. Metode yang digunakan adalah normatif empiris yaitu metode yang dilakukan untuk menganalisa tentang sejauh manakah suatu peraturan/perundang-undangan atau hukum yang sedang berlaku secara efektif, dalam hal ini pendekatan tersebut digunakan untuk menganalisis secara kualitatif tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antara Pemilik Sarana Apotek Bunda Desa Labuhan Haji dengan Apoteker Pengelola. Pelaksanaan Perjanjian kerjasama antara Pemilik Sarana Apotek dengan Apoteker Pengelola didasarkan atas perjanjian kerjasama yang dibuat memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana pasal 1320 BW, yang berarti mengikat kedua belah pihak sebagaimana mengikatnya undang-undang. Berdasarkan hasil penelitian di Apotek Bunda Desa Labuhan Haji ditemukan beberapa masalah yang bisa menjadi sengketa dalam perjanjian tersebut, antara lain resiko resiko kerugian dan adanya wanprestasi dalam pembagian keuntungan dan kinerja apoteker. Apabila timbul perselisihan, maka diselesaikan oleh Badan Arbitrase. Namun demikian segala sesuatu yang tidak atau tidak cukup diatur dalam akta perjanjian kerjasama antara Pemilik Sarana Apotek dengan Apoteker Pengelola akan diselesaikan secara musyawarah.

Referensi

Buku
Cempaka Mela Wijasena, Pertanggung Jawaban Para Pihak dalam Perjanjian Kerjasama antara Apoteker Pengelola Apotek dengan Pemilik Sarana Apotek “Purnama”, (Tesis Magister Kenotariatan UNDIP Semarang), 2012.

Peraturan-Peraturan
Direktorat Jendral P.O.M. Dalam Makalah PP No. 25 Tahun 1980, Varia Farmasi, No. 44 Tahun ke IV, 1983.
Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 26 Tahun 1981 tentang Pengelolaan dan Perizinan Apotik.

Makalah / Artikel
Bambang Setiawan, Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Antara Pemilik Sarana Apotik (PSA) Dengan Apoteker Pengelola Apotik (APA), (Tesis Magister Kenotariatan UNDIP Semarang), 2007

Wawancara
Wawancara dengan Junaidi, Notaris Jln. Prof. M. Yamin No. 42, Selong-Lombok Timur, pada tanggal 25 Mei 2021.
Wawancara dengan Afriadi, Apoteker Pengelola Apotik Bunda Jl. H.O.S Cokroaminoto, Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur, pada tanggal 30 Mei 2021.

Diterbitkan

2021-10-29

Cara Mengutip

Julian Pradana, A., & Wahyuningsih, W. (2021). PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PEMILIK SARANA APOTEK BUNDA DESA LABUHAN HAJI DENGAN APOTEKER PENGELOLA. Private Law, 1(3), 364–371. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.407