Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Dengan Akta Autentik Pada Usaha Pertambangan Galian C

Studi Kasus Di Desa Pemepek Kec. Pringgarata Lombok Tengah

Penulis

  • I Gede Ngurah Sastrayana Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Arief Rahman Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3931

Kata Kunci:

Pelaksanaan, Perjanjian Kerjasama, Akta Autentik, Usaha Pertambangan Galian C

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kerjasama dengan akta autentik pada usaha pertambangan galian c di Desa Pemepek Kec. Pringgarata Lombok Tengah. Jenis penelitian ini adalah normatif empiris. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan hasil bahwa pelaksanaan perjanjian kerjasama yang dilakukan para pihak pada tahun pertama dan tahun kedua berjalan sesuai dengan apa yang diperjanjikan dalam akta autentik.Tetapi pada tahun ketiga terjadi permasalahan wanprestasi akibat dari pihak pertama yang melakukan manipulasi data keuntungan, sehingga perjanjian kerjasama diputuskan untuk diakhiri. Penyelesaian sengketa akibat adanya wanprestasi dalam perjanjian ini yakni menggunakan upaya hukum di luar pengadilan yaitu dengan cara negosiasi.

Referensi

BUKU
Abdulkadir Muhammad, 2010, HukumPerdata Indonesia, PT.Aditya Citra Bakti, Bandung.

Amirrudin dan Zainal Asikin, 2014, Penghantar Metode Penelitian Hukum, Cet. 1, Ed. 8, PT.Raja Grafindo persada, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

JURNAL
Siti Rafika Ilhami, Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antara PT.Serasi Auto Raya dengan Audi Variasi. Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum. Vol.2, No.1, Febuari 2015.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Indonesia, Kitab Undang-Undnag Hukum Perdata.
HASIL WAWANCARA
.
Hasil Wawancara Dengan Bapak Humaidi Pihak Kedua Wawancara Dilakukan Pada Kediaman Bapak Humaidi Di Pemotoh Barat Desa Aik Berik Kec. Batukliang Utara Loteng Tanggal Selasa 28 Februari 2022 Pukul 11:30 WITA.

Hasil Wawancara Dengan Bapak Kasim Pihak Pertama, Wawancara Dilakukan Pada Lokasi Pertambangan Galian C Di Dusun Sedau Timur Desa Pemepek Kecamatan Pringgarata Loteng Sabtu Tanggal 12 Februari 2022 Pukul 17:00 WITA.

Diterbitkan

2024-02-21

Cara Mengutip

Sastrayana, I. G. N., & Rahman, A. (2024). Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Dengan Akta Autentik Pada Usaha Pertambangan Galian C : Studi Kasus Di Desa Pemepek Kec. Pringgarata Lombok Tengah. Private Law, 4(1), 150–155. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3931

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

<< < 1 2 3 > >>