PENYELESAIAN SENGKETA PEMBAGIAN HARTA WARISAN OLEH KEPALA DESA SEBAGAI HAKIM PERDAMAIAN DESA

  • Hentika Ruhmana Fakultas Hukum Universitas
  • AD Basniwati Fakultas Hukum Universitas
Kata Kunci: kepala desa, hakim perdamaian, penyelesaian sengketa waris

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penyelesaian sengketa warisan oleh kepala desa sebagai hakim perdamaian desa dan untuk mengetahui faktor penghambat dan pendukung penyelesaian sengketa warisan oleh kepala desa sebagai hakim perdamaian desa. Penelitian ini dilaksanakan dengan mengaplikasikan metode penelitian hukum empiris yang menggunakan Pendekatan Conseptual, Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Sosiologis dan Pendekatan Kasus. Hasil penelitian terungkap bahwa pelaksanaan sengketa dapat diselesaikan dengan cara penyelesaian non litigasi serta menggunakan sistem hukum Islam/hukum Fara’id mengedepankan cara kekeluargaan ataupun mediasi para pihak agar terciptanya musyawarah mufakat untuk mencapai kesepakatan.

Referensi

Buku
Budi Aspani, Peranan Kepala Desa Dalam Penyelesaian Perselisihan Hukum Antar Warga Desa, Vol, 16, 2018.
Hj Suryati, 2017, Hukum Waris Islam, Andi (Anggota IKAPI), Yogyakarta.

Jurnal

I Ketut Markeling, 2016, Bahan Ajar Hukum Perdata (Pokok Bahasan : Hukum Waris), Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.
M. Naufal Ramli, Ma’aruf Hafiz,Rizki Ramdani, Tinjaun Yuridis Terhadap Peranan Kepala Desa Dalam Penyelesaian Kasus Perdata, Vol. 1 .1 Juli 2021.
Nazri Ismail Dzikrullah, 2019, Penyelesaian Sengketa Harta Warisan Oleh Kepala Desa Sebagai Hakim Perdamain Desa (Studi Di Desa Kopang). Mataram.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Pemerintah Tentang Desa, PP No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa.
Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Timur No. 37 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Bale Mediasi.
Diterbitkan
2023-10-31