AKIBAT HUKUM TERHADAP WALI DALAM MEWAKILI ANAK DI BAWAH UMUR DIHADAPAN NOTARIS

Penulis

  • EKA RAHMAT GUNAWAN Fakultas Hukum Universitas
  • Shinta Andriyani Fakultas Hukum Universitas

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3420

Kata Kunci:

Perwalian, Anak, Akibat Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa akibat hukum dan tanggung wali dalam mewakili anak di bawah umur di hadapan Notaris berdasarkan putusan Nomor 18/Pdt.P/2023/PA.TPI. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, konseptual. Sumber hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik/Cara memperoleh bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian akibat hukum dan tanggung jawab wali dalam mewakili anak di bawah umur berdasarkan putusan Nomor 18/Pdt.P/2023/PA.TPI yaitu munculnya hak dan kewajiban, kewenangan dalam mewakili anak di bawah umur dalam melakukan perbuatan hukum yang ditentukan oleh undang-undang dan wali bertanggung jawab menjamin kesejahteraan dan masa depan anak-anak yang mereka asuh.

Referensi

Buku
Amirudin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cet. 7, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
Effendi Perangin, Hukum Waris, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2019.
Elita Savira, Penetapan Perwalian Anak Yang Diminta Ppat Sebagai Syarat Pembuatan Akta Jual Beli Hak Atas Tanah, Program Studi Magister Kenotariatan Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.
Rocky Marbun, dkk., Kamus Hukum Lengkap (Mencakup Istilah Hukum & Perundang-Undangan Terbaru, Cetakan Pertama, Visimedia, Jakarta. 2012.
Salim H.S, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2003.
Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Kencana, Jakarta 2008.
---------------------------, Pengantar Ilmu Hukum, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2006.
Wahyono Darmabrata dan Surini Ahlan Sjarif, Hukum Perkawinan Dan Keluarga di Indonesia, Cetakan Kedua, Penerbit Fakultas Hukum Indonesia, Jakarta, 2004.
Undang-Undang

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606.

Diterbitkan

2023-10-31

Cara Mengutip

RAHMAT GUNAWAN, E., & Andriyani, S. (2023). AKIBAT HUKUM TERHADAP WALI DALAM MEWAKILI ANAK DI BAWAH UMUR DIHADAPAN NOTARIS. Private Law, 3(3), 703–711. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3420

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

<< < 1 2