Tinjauan Yuridis Penetapan Pengesahan Asal Usul Anak Hasil Perkawinan Sirri
(Studi Penetapan Pengadilan Agama Giri Menang Nomor 1022/PDT.P/2019/PA.GM)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v1i1.2694Kata Kunci:
asal usul, anak, penetapanAbstrak
Penelitian ini mengkaji tentang dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan para pemohon dan kedudukan hukum anak dari para pemohon setelah adanya Penetapan Nomor: 1022/Pdt.P/2019/PA.GM. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian, majelis hakim mengabulkan permohonan para pemohon dengan dasar bahwa perkawinan yang dilakukan oleh para pemohon adalah perkawinan yang sah baik menurut syariat Islam maupun menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sehingga anak yang lahir dari perkawinan tersebut berstatus sebagai anak sah dan dapat menikmati hak-hak nya sebagai anak sah.Referensi
Buku – buku
Amir Syarifuddin, 2008, Hukum Kewarisan Islam, Cetakan Ketiga, Edisi Pertama, Kencana, Jakarta.
Arbintoro Prakoso, 2016, Hukum Perlindungan Anak, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta.
Qurrotul Ainiyah, 2015, Keadilan Gender Dalam Islam Konvensi PBB dalam Perspektif Mazhab Shafi'I, Intrans Publishing, Malang.
Rosnidar Sembiring, 2017, Hukum Keluarga: Harta-harta Benda dalam Perkawinan, Cet. ke 2, Ed. ke 1, Rajawali Pers, Depok.
Zainal Asikin, 2013, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
Peraturan PerUndang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, (LNRI No. 1 Tahun 1974 TLNRI No. 3019).
Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, (LNRI No. 49 Tahun 1989 TLNRI No. 3400).
Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, (LNRI No. 22 Tahun 2006 TLNRI No. 4611).
Indonesia, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, (LNRI No. 159 Tahun 2009 TLNRI No. 5078).
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Indonesia, Kompilasi Hukum Islam.
Amir Syarifuddin, 2008, Hukum Kewarisan Islam, Cetakan Ketiga, Edisi Pertama, Kencana, Jakarta.
Arbintoro Prakoso, 2016, Hukum Perlindungan Anak, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta.
Qurrotul Ainiyah, 2015, Keadilan Gender Dalam Islam Konvensi PBB dalam Perspektif Mazhab Shafi'I, Intrans Publishing, Malang.
Rosnidar Sembiring, 2017, Hukum Keluarga: Harta-harta Benda dalam Perkawinan, Cet. ke 2, Ed. ke 1, Rajawali Pers, Depok.
Zainal Asikin, 2013, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
Peraturan PerUndang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, (LNRI No. 1 Tahun 1974 TLNRI No. 3019).
Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, (LNRI No. 49 Tahun 1989 TLNRI No. 3400).
Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, (LNRI No. 22 Tahun 2006 TLNRI No. 4611).
Indonesia, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, (LNRI No. 159 Tahun 2009 TLNRI No. 5078).
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Indonesia, Kompilasi Hukum Islam.
Unduhan
Diterbitkan
2021-02-26
Cara Mengutip
Hibatulloh, M. I., & Munandar, A. (2021). Tinjauan Yuridis Penetapan Pengesahan Asal Usul Anak Hasil Perkawinan Sirri : (Studi Penetapan Pengadilan Agama Giri Menang Nomor 1022/PDT.P/2019/PA.GM). Private Law, 1(1), 10–18. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i1.2694
Terbitan
Bagian
Articles