TINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN PADA GELAHANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.268Kata Kunci:
Perkawinan Pada Gelahang, Keabsahan, PewarisanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan dan keabsahan perkawinan pada gelahang menurut Undang-Undang Perkawinan, dan akibat hukum yang terjadi dalam perkawinan pada gelahang terhadap pewarisan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menyatakan bahwa pelaksanaan perkawinan ini dilakukan bukan hanya tertuju pada pasangan pengantin, melainkan melibatkan kesepakatan antar kedua keluarga karena menyandang status kapurusa di kediaman asal masing-masing. Terkait eabsahan perkawinan pada gelahang menurut Undang-Undang Perkawinan, tidak ada ketentuan yang dilanggar pada pelaksanaan perkawinan ini. Pewarisan dari perkawinan pada gelahang dilakukan berdasar kesepakatan yang dibuat dalam perjanjian yang bernama pasobayan mawarang.Referensi
Buku :
Martiman Prodjohamidjojo, 2011, Hukum Perkawinan Indonesia, Indonesia Legal
Center Publishing, Jakarta.
Putu Dyatmikawati, 2013, Kedudukan Hukum Perkawinan Pada Gelahang,
Udayana University Press, Denpasar
R. Subekti, 2004, Hukum Keluarga dan Hukum Waris, PT Intermasa, Jakarta.
Wasman dan Wardah Nuroniyah, 2011, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia :
Perbandingan Fiqh dan Hukum Positif, CV. Citra Utama, Yogyakarta.
Wayan P. Windia, 2019, Menata Perkawinan Sebelum Perkawinan, Swasta
Nulus, Denpasar.
Wayan P. Windia dan Ketut Sudantra, 2006, Pengantar Hukum Adat Bali,
Lembaga Dokumentasi dan Publikasi Unud, Denpasar.
Wayan P. Windia dkk, 2014, Perkawinan Pada Gelahang di Bali, Udayana
University Press, Denpasar.
Peraturan Perundang-Undangan :
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Jurnal
Kadek Agung Setya Nugraha, Pelaksanaan Pembagian Warisan Pada Perkawinan Pada Gelahang Menurut Hukum Adat Bali (Studi di Kabupaten Tabanan), Jurnal, Universitas Brawijaya, 2014.
Martiman Prodjohamidjojo, 2011, Hukum Perkawinan Indonesia, Indonesia Legal
Center Publishing, Jakarta.
Putu Dyatmikawati, 2013, Kedudukan Hukum Perkawinan Pada Gelahang,
Udayana University Press, Denpasar
R. Subekti, 2004, Hukum Keluarga dan Hukum Waris, PT Intermasa, Jakarta.
Wasman dan Wardah Nuroniyah, 2011, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia :
Perbandingan Fiqh dan Hukum Positif, CV. Citra Utama, Yogyakarta.
Wayan P. Windia, 2019, Menata Perkawinan Sebelum Perkawinan, Swasta
Nulus, Denpasar.
Wayan P. Windia dan Ketut Sudantra, 2006, Pengantar Hukum Adat Bali,
Lembaga Dokumentasi dan Publikasi Unud, Denpasar.
Wayan P. Windia dkk, 2014, Perkawinan Pada Gelahang di Bali, Udayana
University Press, Denpasar.
Peraturan Perundang-Undangan :
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Jurnal
Kadek Agung Setya Nugraha, Pelaksanaan Pembagian Warisan Pada Perkawinan Pada Gelahang Menurut Hukum Adat Bali (Studi di Kabupaten Tabanan), Jurnal, Universitas Brawijaya, 2014.
Unduhan
Diterbitkan
2021-08-03
Cara Mengutip
Ananda Putra, K. ., & Wagian, D. (2021). TINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN PADA GELAHANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA. Private Law, 1(2), 233–241. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.268
Terbitan
Bagian
Articles