Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Transportasi Online Terhadap Mitra Kerja Yang Terkena Risiko Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Studi Di Kota Mataram)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2618Kata Kunci:
Tanggung Jawab, Jasa Transportasi Online, RisikoAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab perusahaan jasa transportasi online terhadap mitra kerja yang terkena risiko ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan faktor-faktor yang mempengaruhi tanggung jawab perusahaan jasa transportasi online terhadap mitra kerja. Penelitian ini menggunakan hukum normatif-empiris dengan menggunakan metode pendekatan konseptual, pendekatan per-undang-undangan dan pendekatan sosiologis. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian dari pembahasan menunjukkan bahwa perusahaan memberikan alternatif berupa asuransi kepada mitra sebagai bentuk kepedulian dari perusahaan. Dan faktor yang mempengaruhi tanggung jawab perusahaan dengan driver yaitu tidak terpenuhinya unsur hubungan kerja dikarenakan hubungan perusahaaan dengan driver hanyalah hubungan kemitraan.Referensi
Buku-Buku
H.Zaeni Asyhadie dan Rahmawati Kusuma, 2019, Hukum Ketenagakerjaan Dalam Teori dan Praktik di Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta
Zaeni Asyhadie, 2013, Hukum Kerja Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Indonesia, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Indonesia, Peraturan Menteri tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Nomor 12 Tahun 2019
Website
Radika K Cahyadi, 3 Unsur Hubungan Kerja Dalam Membuat Perjanjian Kerja (https://ehr.co.id/2022/04/3-unsur-hubungan-kerja-dalam-membuat-perjanjian-kerja/) diakses pada 18 Mei 2022.
H.Zaeni Asyhadie dan Rahmawati Kusuma, 2019, Hukum Ketenagakerjaan Dalam Teori dan Praktik di Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta
Zaeni Asyhadie, 2013, Hukum Kerja Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Indonesia, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Indonesia, Peraturan Menteri tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Nomor 12 Tahun 2019
Website
Radika K Cahyadi, 3 Unsur Hubungan Kerja Dalam Membuat Perjanjian Kerja (https://ehr.co.id/2022/04/3-unsur-hubungan-kerja-dalam-membuat-perjanjian-kerja/) diakses pada 18 Mei 2022.
Unduhan
Diterbitkan
2023-06-27
Cara Mengutip
Sri Wahyuni, D., Suryani Hamzah, A., & Kusuma, R. (2023). Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Transportasi Online Terhadap Mitra Kerja Yang Terkena Risiko Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Studi Di Kota Mataram). Private Law, 3(2), 538–547. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2618
Terbitan
Bagian
Articles