Implikasi Hukum Tentang Penambahan Dan Perubahan Nama Pada Passport

(Studi Penetapan Nomor : 13/Pdt.P/2022/PN Mtr)

Penulis

  • Rizqi Maulana Ibrata Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Salim HS Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Diangsa Wagian Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2607

Kata Kunci:

Perubahan Nama, Implikasi Hukum, Pengadilan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme perubahan nama berdasarkan putusan Pengadilan Nomor : 13/Pdt.P/2022/PN Mtr dan implikasi hukum perubahan nama dalam putusan Nomor : 13/Pdt.P/2022/PN Mtr Jenis penelitian ini adalah hukum normatif, dengan metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conseptual Approach), dan pendekatan analisis (Analytical Approach). Prosedur mekanisme perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Implikasi hukum perubahan nama diatur dalam dalam ketentuan Pasal 52 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon dan Pasal 24 ayat 2 Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang prosedur perubahan data passport biasa prosedurnnya.

Referensi

Buku
Ratna Kumaladewi S., Prosedur Pembuatan Paspor Di Kantor Imigrasi Klas I A Surakarta Surakarta : Universitas Sebelas Maret, 2009.
Victor M. Situmorang dan Cormentyna Sitanggang , Aspek Hukum Akta Catatan Sipil di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1996.
Peraturan Undang-undang
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Wawancara
Wawancara kepada bapak Reza Mulyawan kepala subseksi penindakan keimigrasian pada kantor imigrasi kelas I TPI Mataram pada tanggal 16 september 2022, jam 16.00

Diterbitkan

2023-06-27

Cara Mengutip

Maulana Ibrata, R., HS, S., & Wagian, D. (2023). Implikasi Hukum Tentang Penambahan Dan Perubahan Nama Pada Passport : (Studi Penetapan Nomor : 13/Pdt.P/2022/PN Mtr). Private Law, 3(2), 448–457. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2607