Implikasi Hukum Hak Waris Anak Berkewarganegaraan Ganda Akibat Perkawinan Campuran
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2595Kata Kunci:
Waris, Perkawinan Campuran, Kewarganegaraan GandaAbstrak
Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui apakah anak yang berstatus berkewarganegaraan ganda berhak atau tidak sebagai ahli waris dari pewaris WNI yang meninggal dunia menurut hukum waris Indonesia dan anak yang berstatus WNA berhak memperoleh warisan dari pewaris yang berstatus WNI. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) ahli waris berstatus berkewarganegaraan ganda tetap berhak sebagai ahli waris dari pewaris WNI yang meninggal dunia, berdasarkan hukum waris Adat, hukum waris Islam, dan hukum waris KUHPerdata. (2) Anak yang berstatus berkewarganegaraan asing tidak dapat memperoleh warisan berupa benda tidak bergerak (tanah) di karenakan ketentuan Pasal 21 UU NO.5 Tahun 1960 UUPA.Referensi
A. Buku
Assaf Fyyze. A.A,1976, Pokok-Pokok Hukum Waris Islam Jilid II, Tinta Mas, jakarta.
Busthanul Arifin,1996, Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional , Gema Insani Press, Jakarta.
Efendi Peranginan,2016, Hukum Waris, Rajawali Pers, Jakarta.
Komar Andasasmita,1984, Pokok- pokok Hukum Waris, IMNO Unpad, Bandung.
M.D.J Al Barry et.al,1996, Kamus Peristilahan Modern dan Popular 10.000 Istilah,Indah, Surabaya.
Salim H.S., 2001, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan.
Indonesia, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Kompilasi Hukum Islam yang pemberlakuannya didasarkan dengan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991, serta Peraturan-peraturan perundangan lainnya.
C. Internet
Anonimus, Mengenal Hukum Waris di Indonesia www.future.com/artikel/all. com,
Nuning Hallet, Mencermati Isi Rancangan UU Kewarganegaraan, http://www. mixedcouple.com
Dwiyongjung, Warga Negara dan Sistem Kewarganegaraan,http:// www.wordpress.com
Tempo.co,Mengenal 4 golongan ahli waris menurut KUHPerdata, https: //nasional.tempo.co/read/1535543/mengenal-4-golongan-ahli-waris-dalam-kuh-perdata,
Assaf Fyyze. A.A,1976, Pokok-Pokok Hukum Waris Islam Jilid II, Tinta Mas, jakarta.
Busthanul Arifin,1996, Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional , Gema Insani Press, Jakarta.
Efendi Peranginan,2016, Hukum Waris, Rajawali Pers, Jakarta.
Komar Andasasmita,1984, Pokok- pokok Hukum Waris, IMNO Unpad, Bandung.
M.D.J Al Barry et.al,1996, Kamus Peristilahan Modern dan Popular 10.000 Istilah,Indah, Surabaya.
Salim H.S., 2001, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan.
Indonesia, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Kompilasi Hukum Islam yang pemberlakuannya didasarkan dengan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991, serta Peraturan-peraturan perundangan lainnya.
C. Internet
Anonimus, Mengenal Hukum Waris di Indonesia www.future.com/artikel/all. com,
Nuning Hallet, Mencermati Isi Rancangan UU Kewarganegaraan, http://www. mixedcouple.com
Dwiyongjung, Warga Negara dan Sistem Kewarganegaraan,http:// www.wordpress.com
Tempo.co,Mengenal 4 golongan ahli waris menurut KUHPerdata, https: //nasional.tempo.co/read/1535543/mengenal-4-golongan-ahli-waris-dalam-kuh-perdata,
Unduhan
Diterbitkan
2023-06-27
Cara Mengutip
Safitra, A. R., Munandar, A. ., & Alvina Satriawan, H. (2023). Implikasi Hukum Hak Waris Anak Berkewarganegaraan Ganda Akibat Perkawinan Campuran. Private Law, 3(2), 370–377. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2595
Terbitan
Bagian
Articles