PELAKSANAAN PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH NEGARA KEPADA MASYARAKAT (STUDI DI KANTOR BPN KABUPATEN LOMBOK UTARA)

Penulis

  • Rina Rizqika Aolia
  • Wiwiek Wahyuningsih Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.259

Kata Kunci:

Hak Milik, Pendaftaran Tanah, Tanah Negara

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pemberian hak milik atas tanah Negara dalam prakteknya di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara serta kendala dan solusinya dalam pelaksanaan pemberian hak milik atas tanah Negara tersebut. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah hukum empiris dengan menggunakan pendekatan normatif dan pendekatan empiris. Pelaksanaan pemberian hak milik atas tanah Negara diatur dalam peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang tata cara pemebrian dan pembatalan hak atas tanah Negara dan hak pengelolaan. Dalam pemberian hak milik atas tanah Negara ada beberapa tahap yaitu mulai dari syarat syarat permohonan hak milik, syarat syarat pemberian hak milik, pengukuran, pemberian hak milik atas tanah Negara serta memenuhi kewajibab penerimaan hak tersebut. Kepada Kantor Pertanah hendaknya lebih memberikan usaha usaha dalam memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat khususnya mengenai arti pentingnya tanda bukti hak milik atas tanah melalui penyuluhan penyuluhan.

Referensi

Buku
Alumni, 2005. Perlindungan, Komentar Atas UUPA,Bandung

Julius sembiring, 2016. (ed),pengertian, pengaturan, dan permasalahan tanah negara, Kencana, Jakarta

Maria.S.W.Sumarjono, 2001. Kebijakan Pertanahan antara Regulasi Dan Implementasi, Penerbit Buku Kompas, Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945

Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, LNRI Tahun 1960 No.104 – TLNRI No.2043

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesi, Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah

Hasil Wawancara
Hasil wawancara dengan Bapak H.Syahdan, kepala seksi hak tanah dan pendaftaran tanah pada hari senin 22 maret 2021, Kantor BPN Lombok Utara.

Sumber Lainnya
Papan Pengumuman sistem pelayanan dan pelaksanaan dibidang pertahanan, diperoleh pada hari kamis 29 april 2021, pukul 09.00 WITA, Kantor BPN Kabupaten Lombok Utara.

Papan Pengumuman Seksi HAT Pada Kantor Pertanahan, diperoleh pada hari kamis 29 april 2021, pukul 11.00 WITA, Kantor BPN Kabupaten Lombok Utara.

Papan Struktur Organisasi, diperoleh Pada Hari Kamis, 29 April 2021, Pukul 09.00 WITA, Kantor BPN Kabupaten Lombok Utara.

Diterbitkan

2021-08-03

Cara Mengutip

Rizqika Aolia, R., & Wahyuningsih, W. (2021). PELAKSANAAN PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH NEGARA KEPADA MASYARAKAT (STUDI DI KANTOR BPN KABUPATEN LOMBOK UTARA). Private Law, 1(2), 154–162. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.259