Kedudukan Perkawinan Beda Agama Yang Telah Di Catatkan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2586Kata Kunci:
Pencatatan, Perkawinan, Beda AgamaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan perkawinan beda agama yang telah dicatatkan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Sumber bahan hukum diperoleh dari bahan hukum yang sudah ada, yaitu peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Berdasarkan hasil penelitian, kedudukan perkawinan beda agama yang telah dicatatkan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI adalah tidak sah sebab tidak memenuhi ketentuan pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan sebagai kriteria keabsahan perkawinan. Perkawinan beda agama tersebut berakibat kepada (1) status dan kedudukan anak yaitu tidak sah, (2) status agama anak adalah tanggung jawab kedua orang tuanya, (3) ahli waris nonmuslim berhak mendapatkan harta waris yang diberikan melalu wasiat wajibah, (4) harta bersama perkawinan beda agama dibagi berdasarkan persetujuan suami istri, dan (5) putusnya perkawinan beda agama dilakukan dengan mengajukan pembatalan perkawinan melalui pengadilan negeri.Referensi
Buku, Jurnal
Moch Isnaeni, 2016, Hukum Perkawinan Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung.
Laurensius Mamahit, 2013, Hak Dan Kewajiban Suami Isteri Akibat Perkawinan Campuran Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia, Jurnal Lex Privatum 1.1.
Zaeni Asyhadie, 2020, Hukum Keluarga : Menurut Hukum Positif Di Indonesia, Rajawali Pers, Depok.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Indonesia, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
Moch Isnaeni, 2016, Hukum Perkawinan Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung.
Laurensius Mamahit, 2013, Hak Dan Kewajiban Suami Isteri Akibat Perkawinan Campuran Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia, Jurnal Lex Privatum 1.1.
Zaeni Asyhadie, 2020, Hukum Keluarga : Menurut Hukum Positif Di Indonesia, Rajawali Pers, Depok.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Indonesia, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
Unduhan
Diterbitkan
2023-06-27
Cara Mengutip
Nailis Saadah, A., Sahruddin , S. ., & Fathoni, M. Y. (2023). Kedudukan Perkawinan Beda Agama Yang Telah Di Catatkan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam. Private Law, 3(2), 294–302. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2586
Terbitan
Bagian
Articles