Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
(Studi BP2MI Lombok Barat)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2209Kata Kunci:
Perlindungan, Pekerja Migran, BP2MIAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaiamana upaya pelaksanaan perlindungan pekerja migran Indonesia di BP2MI kabupaten Lombok Barat dan untuk mengetahui bagimana perlindungan pekerja migran di Indonesia menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Penelitian ini merupakan penlitian hukum normatif empiris. Penelitian ini disimpulkan bahwa upaya perlindungan pekerja migran telah dilakukan semaksimal mungkin dengan mengikut sertakan berbagi elmen masyarakat maupun pemerintahan dengan terus melakukan pendampingan kepada masyarakat yang menjadi calon pekerja migran Indonesia/pekerja migran Indonesia. Selanjutnya untuk perlindungan kepada pekerja migran Indonesia telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.Referensi
Buku :
Adrian Sutedi, 2009, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta
Undang-Undang :
Indonesia, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia, Undang-Undang Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, UU Nomor 18 Tahun 2017, LNRI Nomor 242 Tahun 2017, TLNRI Nomor 6141.
Hasil Wawancara :
Hasil wawancara dengan Bapak Abri Danar Prabawa. SE., MPA, selaku kepala UPT BP2MI Kabupaten Lombok Barat, Pada hari Senin 6 Juni 2022, Pukul 10.30 WITA.
Hasil wawancara dengan Bapak Drs.Selamet, selaku Kasi Pembinaan; Perluasan dan Penempatan Tenaga Kerja BP2MI Kabupaten Lombok Barat, Pada hari Senin 6 Juni 2022, Pukul 11.30 WITA.
Intenet :.
Moh Nizar dkk, Penguatan Peran Pemerintah Melali Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia, Jurnal Sosiologi, Vol.20 No.2, 2018, hlm. 103-104, Di akses pada tanggal 12 November 2020
Adrian Sutedi, 2009, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta
Undang-Undang :
Indonesia, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia, Undang-Undang Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, UU Nomor 18 Tahun 2017, LNRI Nomor 242 Tahun 2017, TLNRI Nomor 6141.
Hasil Wawancara :
Hasil wawancara dengan Bapak Abri Danar Prabawa. SE., MPA, selaku kepala UPT BP2MI Kabupaten Lombok Barat, Pada hari Senin 6 Juni 2022, Pukul 10.30 WITA.
Hasil wawancara dengan Bapak Drs.Selamet, selaku Kasi Pembinaan; Perluasan dan Penempatan Tenaga Kerja BP2MI Kabupaten Lombok Barat, Pada hari Senin 6 Juni 2022, Pukul 11.30 WITA.
Intenet :.
Moh Nizar dkk, Penguatan Peran Pemerintah Melali Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia, Jurnal Sosiologi, Vol.20 No.2, 2018, hlm. 103-104, Di akses pada tanggal 12 November 2020
Unduhan
Diterbitkan
2023-02-02
Cara Mengutip
Rustamaji, G., & Kusuma, R. (2023). Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia: (Studi BP2MI Lombok Barat). Private Law, 3(1), 257–265. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2209
Terbitan
Bagian
Articles