Tinjauan Yuridis Status Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran Antara Warga Negara Asing (WNA) Dengan Warga Negara Indonesia (WNI)

Penulis

  • Angga Dimas Pratama a:1:{s:5:"en_US";s:50:"Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia";}
  • Wiwiek Wahyuningsih Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2204

Kata Kunci:

Status Perkawinan, Status Anak, Perkawinan Campuran

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status perkawinan yang di selenggarakaan di luar negeri antara Warga Negara Asing (WNA) dengan Warga Negara Indonesia (WNI) dan untuk mengetahui status kewarganegaraan anak yang lahir dari perkawinan campuran. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian tersimpulkan bahwa perkawinan yang diselengagarakan di luar negeri antara Warga Negara Asing (WNA) dengan Warga Negara Indonesia (WNI) perkawinan itu sah bilamana dia tidak melanggar ketentuan hukum Singapura atau negara tempat melangsungkan perkawinan. Anak yang lahir dari perkawinan campuran tersebut dapat memilih kewarganegaraannya sendiri setelah berusia 18 tahun karena dianggap telah cakap hukum sesuai dengan Undang-Undang Kewarganegaraan.

Referensi

Buku

Amirudin dan Zainal Asikin, 2016, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cet 9,Rajawali Pers,Jakarta.
Azyumardi Azra, 2003,Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Madani (Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Djaja S. Meliala, 2015, Perkembangan Hukum Perdata Tentang Orang Dan Hukum Keluarga (edisi revisi),(Nuansa Aulia, Bandun).
Isharyanto, 2016, Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia,CV. Absolut Media,Surakarta.
Wahyono Darmabarata dan Surini Ahlan Sjarif, 2004,Hukum Perkawinan dan Keluarga Di Indonesia , Cet. 2, (Badan Penerbit Fakultas Hukum Indonesia, Jakarta.
Wignjodiporo Soerojo, 1992,Pengantar Dan Azas-Azas Hukum Adat, CV. Haji Masagung, Jakarta.

Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, LN No. 1.TLN No. 5812.
Indonesia, Undang-Undang No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. LN No. 63.

Jurnal

https://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/selamat-reuben-elishama-resmi-menikah-dengan-perempuan-asal-singapura-4cbde8.html.Di Akses Pada Senin 8 Agustus 2022.
Kristianti Natawita, Analisis Yuridis Hak Anak Luar Nikah Di Indonesia dan Singapura, 2014 UIB Repository©2014Di akses senin 8 agustus 2022.
Suwarningsih, Kawin campur Menyebabkan Berubahnya Undang-Undang Tentang Kewarganegaraan RI. www.baliprov.go.id. Di Akses Pada Rabu 8 Juni 2022, Pukul 13:40.
www.Mixecouple.Com, Masalah-Masalah Yang Saat Ini Dihadapi Keluarga Perkawinan Campuran,Di Akses Pada Selasa 7 Juni 2022, Jam 12:30.

Diterbitkan

2023-02-02

Cara Mengutip

Dimas Pratama, A., & Wahyuningsih, W. (2023). Tinjauan Yuridis Status Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran Antara Warga Negara Asing (WNA) Dengan Warga Negara Indonesia (WNI). Private Law, 3(1), 213–221. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2204