Perjanjian Pinjam Pakai Aset Pemda Lombok Barat Dengan Stie Amm Kota Mataram
(Studi Putusan No.64/G/2020)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2164Kata Kunci:
Perjanjian, Pinjam Pakai, Aset PEMDAAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses perjanjian dalam pemanfaatan tanah antara STIE AMM Mataram dengan Pemerintah Lombok Barat, serta kepastian hukum yang diberikan berdasarkan Putusan PTTUN Surabaya. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan,dan Konseptual. Setelah dilakukannya penelitian oleh peneliti didapatkan fakta pemanfataan tanah pemerintah Lombok Barat oleh pihak STIE AMM didasarkan perjanjian pinjam pakai yang dituangkan dalam bentuk Keputusan Bupati No. 254/593/287 tentang Penyerahan Penggunaan Tanah Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Lombok Barat, terkait Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor: 697/72/BPKAD/2020 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Nomor: 254/593/287 tentang Penyerahan Penggunaan Tanah Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Lombok Barat berdasarkan putusan No.132/B/2021/PTTUN SBY mengadili dan menyatakan tindakan Pemerintah Lombok Barat dikategorikan sebagai tindakan yang sewenang-wenang serta memerintahkan Terbanding/Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Lombok BaratReferensi
Buku
P.N.H. Simanjuntak, 2016, Hukum Perdata Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
P.N.H. Simanjuntak, 2016, Hukum Perdata Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Unduhan
Diterbitkan
2023-02-02
Cara Mengutip
Izrul Gunawan, M., & Wahyuningsih, W. (2023). Perjanjian Pinjam Pakai Aset Pemda Lombok Barat Dengan Stie Amm Kota Mataram: (Studi Putusan No.64/G/2020). Private Law, 3(1), 129–136. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2164
Terbitan
Bagian
Articles