Kewajiban Pengusaha Dalam Penerapan P3K Atas Keselamatan Dan Kecelakaan Kerja Di Tinjau Dari Hukum Positif Di Indonesia Tentang Ketenagakerjaan

(Studi PT. Alfaria Trijaya Tbk)

Penulis

  • Baiq Indi Cahya Aulya a:1:{s:5:"en_US";s:50:"Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia";}
  • Any Suryani Hamzah Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2136

Kata Kunci:

Pekerja, Keselamatan dan Kecelakaan Kerja

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan P3K yang di terapkan perusahaan terhadap pekerja dan bentuk pertanggungjawaban PT Alfaria Trijaya Tbk jika terjadi kecelakaan kerja. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan P3K di PT Alfaria Trijaya Tbk, sudah dapat dikatakan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 15 /MEN /VIII/2008 Tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja di Tempat Kerja . Mulai dari Petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Kerja di Tempat Kerja (P3K); Ruang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Kerja di Tempat Kerja (P3K); Lemari atau Kotak P3K dan isinya; Alat Evakuasi dan Transportasi. Akan tetapi PT Alfaria Trijaya Tbk dalam penerapan P3K masih belum sesuai dengan standar yang telah ditentukan dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Pertanggung jawaban PT Alfaria Trijaya Tbk apabila terjadi kecelakaan kerja di tempat kerja, adapun bentuk pertanggung jawaban diantaranya:. Seperti Pemberian Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Kerja di Tempat Kerja (P3K), Dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Ketenagakerjaan meliputi Penggantian biaya transportasi; Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB); Santunan cacat; Santunan kematian, biaya pemakaman dan santunan berkala sekaligus; Biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (protheses); Penggantian biaya gigi tiruan, alat bantu dengar dan kacamata; Beasiswa Pendidikan.

Referensi

Buku-Buku

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2018, Pengantar Metode Penelitian Hukum
,Depok.

Danang Sunyoto, 2013, Hak dan Kewajiban Bagi Pekerja dan Pengusaha, Yogyakarta ,Pustaka Yustisia.

Djatmiko Riswan Dwi, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, 2016, CV Budi Utama, Yogyakarta,

Eko Wahyudi, Wiwin Yulianingsih, Moh Firdaus Solihin, 2016, Hukum Ketenagakerjaan, Jakarta ,Sinar Grafika.

R Joni Bambang, 2017 , Hukum Ketenagakerjaan, Bandung , CV Pustaka Setia.

Zaeni Asyhadie I, Aspek-aspek Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja Di Indonesia, Ed-Revisi, Cet.ke 2, Jakarata , PT. Raja Grafindo Pesada, Jakarata,

, 2013, Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, Jakarta , PT. RajaGrafindo Persada.
, 2018, Perlindungan Kerja dan Jamsostek, Selong , Garuda Ilmu.

Zaeni Asyhadie dan Rahmawati Kusuma, 2019, Hukum Ketenagakerjaan dalam Teroi dan Praktik di Indonesia, Jakarta Timur , PrenadaMedia Group.

Zaeni Asyahdie dan Lalu Hadi Adha, 2019, Perlindungan Kerja Nasional Pasca BPJS, Mataram , Sanabil.

Zainal Asikin, 2014, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan Cet 10, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Undang-Undang
Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, LN. 2003/No.39, TLN No.4279.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, LN 1992/No.14, TLN No.3468.



Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, LN 1, TLN 2918.

Indonesia, Peraturan Menteri Ketenagakerjan Nomor 15 tahun 2008 Tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja di Tempat Kerja.

Journal-Journal

Asmarani Ajeng Dea dan Devi Rahayu, 2019, Perlindungan Hukum atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pekerja Rokok di PT Maju Melaju Lamongan ,Simposium Hukum Indonesia , Vol 1 No 1 , http://journal.trunojoyo.ac.id/shi. tanggal 13 Juni 2021.

Harini Soraedha Liestia, Suradi, Solechan, 2016, Pelaksanaan Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pekerja Wanita Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PT APAC INTI CORPORA, Diponegoro Law Riview, Vol 5 No 2, http://www.ejournal-S1.undip.ac.id/index.php/dlr/. tanggal 13 Juni 2021.
Internet

Https://alfamart.co.id/tentang-perusahaan/profil-kami

https://www.srssafetyndo.com/artikel/pertolongan-pertama-pada- kecelakaan-p3k-di-tempat-kerja.

Hasil Wawancara
Hasil Wawancara dengan Baiq Aminati Zahro selaku Staff Finance Accounting PT Alfaria Trijaya Tbk.

Hasil Wawancara dengan Darmawan Andisaputra selaku Officer MD Category di PT Alfaria Trijaya Tbk PT Alfaria Trijaya Tbk.

Diterbitkan

2023-02-02

Cara Mengutip

Cahya Aulya, B. I., & Suryani Hamzah, A. (2023). Kewajiban Pengusaha Dalam Penerapan P3K Atas Keselamatan Dan Kecelakaan Kerja Di Tinjau Dari Hukum Positif Di Indonesia Tentang Ketenagakerjaan: (Studi PT. Alfaria Trijaya Tbk). Private Law, 3(1), 48–59. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2136

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

<< < 1 2