Analisis Yuridis Perjanjian Sewa Menyewa Dengan Objek Tanah Antara Warga Negara Indonesia Dengan Warga Negara Asing
(Studi Putusan Nomor 299/Pdt.G/2021/PN.Mtr)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2135Kata Kunci:
sewa menyewa tanah, warga negara asing, wanprestasiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 299/Pdt.G/2021/PN.Mtr dan pertanggung jawaban tergugat dalam perjanjian sewa menyewa tanah yang merupakan tanah hak milik dari penggugat. Metode yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pedekatan perundang undangan, konsepsi dan kasus. Hasil penelitian adalah majelis hakim menyatakan tergugat terbukti melakukan wanprestasi, perjanjian dapat dibatalkan dan objek dipindah tangankan kembali kepada penggugat dan objek dipindah tangankan kembali kepada penggugat. Serta Tergugat harus membayar ganti rugi sebagai pertanggungjawabanReferensi
Buku, Makalah, dan Artikel
A. Qiram Syamsyudin Melilala, 1985, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Berserta Perkembangannya, Liberty, Yogyakarta.
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ahmad Miru, 2010, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Departemen Pendidikan Nasional, 2005, Kamus Besar Ikthasar Indonesia Edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta.
Gramedia Press,2018, 3 Kitab Undang-Undang KUHPER, KUHP, KUHAP Beserta Penjelasannya, Gramedia Press, Jakarta.
Herlien Budiono, 2010, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Jumardin, 2017, Kontrak Karya versus Ijin Usaha Pertambanagn, Pustaka Bangsa, Mataram NTB.
Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja, 2006, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada.
Mariam Darus Badrulzaman, dkk, 2021, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Jakarta.
Moegni Djojodirjo, 2006, Perbuatan Melawan Hukum, Cetakan Pertama, Jakarta, Pradnya Paramita.
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Pers, Mataram.
Mukti Arto, 2004, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Neng Yani Nurhayani, 2015, Hukum Perdata, CV Pustaka Setia, Bandung.
Soekidjo Notoatmojo, 2010, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta.
Titik Triwulan dan Shinta Febrian, 2010, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta.
A. Qiram Syamsyudin Melilala, 1985, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Berserta Perkembangannya, Liberty, Yogyakarta.
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ahmad Miru, 2010, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Departemen Pendidikan Nasional, 2005, Kamus Besar Ikthasar Indonesia Edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta.
Gramedia Press,2018, 3 Kitab Undang-Undang KUHPER, KUHP, KUHAP Beserta Penjelasannya, Gramedia Press, Jakarta.
Herlien Budiono, 2010, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Jumardin, 2017, Kontrak Karya versus Ijin Usaha Pertambanagn, Pustaka Bangsa, Mataram NTB.
Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja, 2006, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada.
Mariam Darus Badrulzaman, dkk, 2021, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Jakarta.
Moegni Djojodirjo, 2006, Perbuatan Melawan Hukum, Cetakan Pertama, Jakarta, Pradnya Paramita.
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Pers, Mataram.
Mukti Arto, 2004, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Neng Yani Nurhayani, 2015, Hukum Perdata, CV Pustaka Setia, Bandung.
Soekidjo Notoatmojo, 2010, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta.
Titik Triwulan dan Shinta Febrian, 2010, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta.
Unduhan
Diterbitkan
2023-02-02
Cara Mengutip
Azzura Notariano, M., & Rahman, A. (2023). Analisis Yuridis Perjanjian Sewa Menyewa Dengan Objek Tanah Antara Warga Negara Indonesia Dengan Warga Negara Asing: (Studi Putusan Nomor 299/Pdt.G/2021/PN.Mtr). Private Law, 3(1), 38–47. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2135
Terbitan
Bagian
Articles