Analisis Yuridis Putusan No. 3/Pdt.G.S/2020/Pn.Sel Tentang Wanprestasi Nasabah PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Segara Anak Kencana
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1568Kata Kunci:
Perbankan, Perjanjian Kredit, WanprestasiAbstrak
Penelitian ini bertujuan (1) untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam Putusan No. 03/Pdt.G.S/2020/PN.Sel tentang wanprestasi nasabah PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Segara Anak Kencana dan (2) untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaksanaan adanya putusan No. 3/Pdt.G.S/2020/PN.Sel. Metode penelitian dalam penyusunan skripsi ini menggunakan metode normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu hakim berpedoman pada pasal 1243 KUHPerdata dalam mengkualifikasikan suatu perbuatan termasuk wanprestasi. Selanjutnya akibat hukum yang timbul yaitu; perjanjian tersebut dibatalkan, dan untuk para tergugat harus membayar ganti, peralihan resiko berupa objek jaminan dari isi perjanjian, dan membayar seluruh biaya perkara yang timbulkan.Referensi
Buku-buku, Makalah, dan Artikel
Dahlan Siamat, 2004, Manajemen Lembaga Keuangan, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.
J. Satrio, 1999, Hukum Perikatan: Perikatan Pada Umumnya, Alumni, Jakarta.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Abdul kadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ishaq, 2016, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Alfabeta, Bandung.
Salim H.S., 2001, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.
Achmad Ali, 2016, Menguak Tabir Hukum, Kencana, Jakarta.
Internet
Satu hukum, Akibat Hukum, 2019, Dikutip dari https://www.satuhukum.com/2019/11/akibat hukum.html , Dikutip Pada 13 Maret 2022 Pukul 23:35 Wita.
Dahlan Siamat, 2004, Manajemen Lembaga Keuangan, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.
J. Satrio, 1999, Hukum Perikatan: Perikatan Pada Umumnya, Alumni, Jakarta.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Abdul kadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ishaq, 2016, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Alfabeta, Bandung.
Salim H.S., 2001, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.
Achmad Ali, 2016, Menguak Tabir Hukum, Kencana, Jakarta.
Internet
Satu hukum, Akibat Hukum, 2019, Dikutip dari https://www.satuhukum.com/2019/11/akibat hukum.html , Dikutip Pada 13 Maret 2022 Pukul 23:35 Wita.
Unduhan
Diterbitkan
2022-10-07
Cara Mengutip
Purnama Aji, T., & Munandar, A. (2022). Analisis Yuridis Putusan No. 3/Pdt.G.S/2020/Pn.Sel Tentang Wanprestasi Nasabah PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Segara Anak Kencana. Private Law, 2(3), 713–720. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1568
Terbitan
Bagian
Articles