Penerapan Prinsip Keadilan Dalam Pemberian Ganti Rugi Atas Pembebasan Lahan Pertanian Untuk Pembangunan Jalan Umum
(Studi Kasus Di Kecamatan Sandubaya Kota Mataram)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1556Kata Kunci:
Prinsip Keadilan, Ganti Rugi, Pembebasan LahanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip keadilan dalam pemberian ganti kerugian atas pembebasan lahan pertanian menjadi jalan umum, serta mengetahui faktor pendukung dan penghambat selama proses kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Tegal-Gontoran di Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris (in concreto), dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan sosiologis (sosiological approach). Pembebasan pada 20 bidang sawah pertanian dengan 16 orang pemilik tanah dilakukan melalui musyawah. Nilai ganti kerugian yang diberikan menuai beberapa kali penolakan dari pihak pemilik tanah, namun pada akhirnya mencapai kesepakatan bersama antara pemilik tanah dengan pihak pemerintah melalui musyawarah. Adapun faktor pendukung dan penghambat baik itu secara Yuridis maupun Non Yuridis.Referensi
Buku
Umar Said Sugiharto, dkk, Hukum Pengadaan Tanah, Malang, Setara Press, 2015.
John Rawls, A Theory of Justice, Harvard University Press Cambridge, Massachusetts. Diterjemahkan U. Fauzan dan H. Prasetyo, Teori Keadilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006,
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar tahun 1945
Indonesia, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Indonesia, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Umar Said Sugiharto, dkk, Hukum Pengadaan Tanah, Malang, Setara Press, 2015.
John Rawls, A Theory of Justice, Harvard University Press Cambridge, Massachusetts. Diterjemahkan U. Fauzan dan H. Prasetyo, Teori Keadilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006,
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar tahun 1945
Indonesia, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Indonesia, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Unduhan
Diterbitkan
2022-10-07
Cara Mengutip
Mustika, M., & Rahman, A. (2022). Penerapan Prinsip Keadilan Dalam Pemberian Ganti Rugi Atas Pembebasan Lahan Pertanian Untuk Pembangunan Jalan Umum : (Studi Kasus Di Kecamatan Sandubaya Kota Mataram). Private Law, 2(3), 601–609. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1556
Terbitan
Bagian
Articles