Akibat Hukum Perceraian Pernikahan Yang Diisbatkan Terhadap Hak Asuh Anak Menurut Hukum Islam (KHI) Dan Undang-Undang Perkawinan
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1188Kata Kunci:
pernikahan yang diisbatkan, perceraian, hak asuhAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum perceraian pernikahan yang diisbatkan berdasarkan kompilasi hukum islam dan undang-undang perkawinan, serta untuk mengetahui hak asuh anak pasca perceraian pernikahan yang diisbatkan. Penulisan ini bersifat normatif, teknik analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis bersifat kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akibat hukum perceraian pernikahan yang diisbatkan adalah mantan suami atau istri berkewajiban untuk mendidik serta memelihara anaknya, berhak atas pembagian harta bersama, dan berhak atas warisan. Selain itu mengenai hak asuh anak sebelum anak itu mumayyiz maka hak asuh itu milik ibunya sedangkan setelah anak tersebut dalam periode mumayyiz maka dia berhak memilih untuk hak pengasuhannya.Referensi
A. Buku
Hilman H Adikusuma, 1990, Hukum Perkawinan Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
Idris Ramulyo, 2006, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama Dan Zakat Menurut Hukum Islam, Sinar Grafindo, Jakarta.
Jamaluddin dan Amalia Nanda, 2016, Buku Ajar Hukum Perkawinan, Unimal Press, Aceh.
Mulyadi, 2008, Hukum Perkawinan Indonesia, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Satria Effendi, 2004, Problematika Hukum Keluarga, Balitbang Depag RI. Jakarta,
Zuhdi, 1996, Nikah Siri, Nikah Di Bawah Tangan dan Status Anaknya Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif, Mimbar Hukum, No. 28 Thn. VII. Alhikmah & Ditbinbapera Islam, Jakarta.
B. Internet :
http:// Library.walisongo.ac.id/digilib/files/disk1/18/jtptiain-gdl-s1-2006-ahmadmuzai-880- 210, diakses pada tanggal 18 maret 2022.
C. Undang-Undang :
Indonesia, Instruksi Presiden 1 Tahun 1991 Tentang Sosialiasi Kompilasi Hukum Islam,
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, LN Nomor 1. Tahun 1974, TLN Nomor 3019
Hilman H Adikusuma, 1990, Hukum Perkawinan Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
Idris Ramulyo, 2006, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama Dan Zakat Menurut Hukum Islam, Sinar Grafindo, Jakarta.
Jamaluddin dan Amalia Nanda, 2016, Buku Ajar Hukum Perkawinan, Unimal Press, Aceh.
Mulyadi, 2008, Hukum Perkawinan Indonesia, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Satria Effendi, 2004, Problematika Hukum Keluarga, Balitbang Depag RI. Jakarta,
Zuhdi, 1996, Nikah Siri, Nikah Di Bawah Tangan dan Status Anaknya Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif, Mimbar Hukum, No. 28 Thn. VII. Alhikmah & Ditbinbapera Islam, Jakarta.
B. Internet :
http:// Library.walisongo.ac.id/digilib/files/disk1/18/jtptiain-gdl-s1-2006-ahmadmuzai-880- 210, diakses pada tanggal 18 maret 2022.
C. Undang-Undang :
Indonesia, Instruksi Presiden 1 Tahun 1991 Tentang Sosialiasi Kompilasi Hukum Islam,
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, LN Nomor 1. Tahun 1974, TLN Nomor 3019
Unduhan
Diterbitkan
2022-06-09
Cara Mengutip
Yusril Alawi, M., & Wahyuningsih, W. (2022). Akibat Hukum Perceraian Pernikahan Yang Diisbatkan Terhadap Hak Asuh Anak Menurut Hukum Islam (KHI) Dan Undang-Undang Perkawinan. Private Law, 2(2), 486–494. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1188
Terbitan
Bagian
Articles