Pengelolaan Tanah Pecatu Desa Dengan Sistem Perjanjian Bagi Hasil Di Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur
Studi Di Desa Danger Lombok Timur
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1183Kata Kunci:
Desa, Tanah Pecatu, Perjanjian Bagi HasilAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menegetahui mekasnime pengelolaan tanah pecatu desa dengan sistem perjanjian bagi hasil di kecamatan Masbagik , dan untuk mengetahui hak, kewajiban serta tanggungjawab para pihak jika dalam pengeloaan tanah pecatu desa di desa Danger Kecamatan Masbagik Mengalami kegagalan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empris dan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan sosiologis dan pendekatan konseptual . Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa (1) pengelolaan tanah pecatu desa dengan sistem perjanjian bagi hasil di kecamatan Masbagik menganut isi dari dari Undang-undang No 2 Tahun 1960 tentang Bagi hasil dan tidak lagi mengelolanya dengan hukum adat. (2) jika dalam pengelolaan tanah pecatu desa mengalami kegagalan, maka para pihak tetap menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing sesuai yang tertulis dalam pernjanjian bagi hasil tersebut, dan segala kerugian ditanggung oleh pemerintah desa.Referensi
BUKU
B. Ter Haar, 1960, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, Balai Pustaka, Jakarta.
H.M.Arba, 2018, Hukum Agraria Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta Timur.
K. Wantjik Saleh, 1987, Hak anda Atas Tanah, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Maria Eni Surasih, 2006, Pemerintahan Desa dan Implementasinya, Jakarta: Erlangga.
Zainal Asikin, 2012, Pengantar Ilmu Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
JURNAL
Mirzha Amelia, 2015, Eksistensi Tanah Pecatu Desa di Lombok Timur, ( dalam jurnal IUS Magister Hukum Dialektika Kepastian Hukum dan Keadilan), Mataram.
Riska Siskawati, Arba, dan Sahnan, 2019, Eksistensi Tanah Pecatu Desa Setelah Berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, (dalam jurnal Media Bina Ilmiah), Mataram.
INTERNET
Dukcapil Lombok Timur, Jumlah Penduduk Menurut Status Pekerjaan,diakses pada https://dukcapil.lomboktimurkab.go.id, tanggal 27 September 2021 pukul 10:35 Wita.
B. Ter Haar, 1960, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, Balai Pustaka, Jakarta.
H.M.Arba, 2018, Hukum Agraria Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta Timur.
K. Wantjik Saleh, 1987, Hak anda Atas Tanah, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Maria Eni Surasih, 2006, Pemerintahan Desa dan Implementasinya, Jakarta: Erlangga.
Zainal Asikin, 2012, Pengantar Ilmu Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
JURNAL
Mirzha Amelia, 2015, Eksistensi Tanah Pecatu Desa di Lombok Timur, ( dalam jurnal IUS Magister Hukum Dialektika Kepastian Hukum dan Keadilan), Mataram.
Riska Siskawati, Arba, dan Sahnan, 2019, Eksistensi Tanah Pecatu Desa Setelah Berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, (dalam jurnal Media Bina Ilmiah), Mataram.
INTERNET
Dukcapil Lombok Timur, Jumlah Penduduk Menurut Status Pekerjaan,diakses pada https://dukcapil.lomboktimurkab.go.id, tanggal 27 September 2021 pukul 10:35 Wita.
Unduhan
Diterbitkan
2022-06-09
Cara Mengutip
Isna Falah, R., & Rahman, A. (2022). Pengelolaan Tanah Pecatu Desa Dengan Sistem Perjanjian Bagi Hasil Di Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur: Studi Di Desa Danger Lombok Timur. Private Law, 2(2), 461–468. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1183
Terbitan
Bagian
Articles