Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Wanita Harian Lepas
Studi Kasus PT. Rinjani Tirta Abadi Di Desa Aik Berik
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1173Keywords:
Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja Wanita, Hak-Hak Pekerja Wanita, Pekerja Harian LepasAbstract
This study aims to determine the legal protection of daily female laborers at PT. Rinjani Tirta Abadi in Aik Berik Village in terms of Law Number 13 of 2003 concerning Manpower. A female worker is a woman who works for wages or other forms of remuneration. Daily laborers are workers or laborers who work for entrepreneurs to carry out certain jobs that can vary in terms of time and volume of work by receiving wages based on the daily attendance of workers. The type of research used in this study is empirical legal research with a sociological juridical approach and uses primary legal sources obtained from field data and interviews. Law Number 13 of 2003 concerning Manpower has provided regulations regarding the rights of women workers. Based on the formulation of the problem and the purpose of this study, namely, to analyze further how the legal protection arrangements for daily workers at PT. Rinjani Tirta Abadi, and to find out the implementation of protection for daily female workers based on Law No. 13 of 2003 concerning Manpower.References
Buku
Asyhadie, Zaeni, 2015, Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
--------, dan Arief Rahman, 2017, Pengantar Hukum Indonesia, Edisi ke-2, Depok, PT. Raja Grapindo Persada.
Luhulima Achie Sudiarti, 2007, Bahan Ajar Tentang Hak Perempuan: UU No.7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segla Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia.
Jurnal
Fithriatus Shalihah, 2016, Implememtasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Dalam Hubungan Kerja Di Indonesia, Universitas Islam Riau.
Peraturan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Konversi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi manusia
Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Jaminan Sosial (BPJS)
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
Internet
Guntur Payasan, Definisi Perlindungan Hukum, diakses dari https://prasxo.wordpress.com/2011/01/17/definisi-perlindungan-hukum, diakses pada tanggal 25 Juni 2021, pukul 10.00
Asyhadie, Zaeni, 2015, Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
--------, dan Arief Rahman, 2017, Pengantar Hukum Indonesia, Edisi ke-2, Depok, PT. Raja Grapindo Persada.
Luhulima Achie Sudiarti, 2007, Bahan Ajar Tentang Hak Perempuan: UU No.7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segla Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia.
Jurnal
Fithriatus Shalihah, 2016, Implememtasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Dalam Hubungan Kerja Di Indonesia, Universitas Islam Riau.
Peraturan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Konversi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi manusia
Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Jaminan Sosial (BPJS)
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
Internet
Guntur Payasan, Definisi Perlindungan Hukum, diakses dari https://prasxo.wordpress.com/2011/01/17/definisi-perlindungan-hukum, diakses pada tanggal 25 Juni 2021, pukul 10.00
Downloads
Published
2022-06-09
How to Cite
Hizanatul Ulumi, R., & Suryani Hamzah, A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Wanita Harian Lepas: Studi Kasus PT. Rinjani Tirta Abadi Di Desa Aik Berik. Private Law, 2(2), 416–424. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1173
Issue
Section
Articles