Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Bale Mediasi Berdasarkan Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Bale Mediasi

Penulis

  • Hadi Jaya Kusuma Universitas Mataram image/svg+xml
  • M. Yazid Fathoni
  • Wahyuddin Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/hryrp723

Kata Kunci:

efektivitas, sengketa pertanahan, mediasi, bale mediasi

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaiman implementasi penyelesaian tanah melalui bale mediasi, sejauh mana efektivitas bale mediasi dalam menyelesaikan sengketa pertanahan dan untuk mengetahui faktor kendala dan pendorong penyelesaian sengketa pertanahan di bale mediasi di Desa Aikmel. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif-empiris, yang melibatkan analisis peraturan perundang-undangan serta observasi dan wawancara langsung dengan para pihak, metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis untuk mendapatkan gambaran yang konferehensif mengenai implementasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018. Proses mediasi adalah cara menyelesaikan sengketa melalui proses perundingan untuk membantu memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Faktor hambatan dan pendukung mediasi di Desa Aikmel yang paling utama adalah tidak adanya lembaga Bale Mediasi sampai saai ini. Adapun salah satu faktor pendorongnya yaitu Pemerintah Daerah sudah memberikan dukungan tentang keberadaan Bale Mediasi baik dukungan dalam bentuk materiil maupun dukungan dalam bentuk formill terbukti dengan Pembentukan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Bale Mediasi dan Peraturan Bupati Lombok timur nomor 39 Tahun 2019 tentang Pembentukan Bale Mediasi.

Referensi

Buku

Amirudin dan Zainal Asikin, 2018, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cet 10, Rajawali Pers, Depok.

Ihromi T.O., 1993. Antropologi Hukum : Sebuah Bunga Rampai, Yayasan Obor, Jakarta,

Tinuk Dwi Cahyani, 2022, Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa: Mediasi Terhadap Permasalahan Hu- kum (Dalam Teori Dan Praktek), UMM Press, Malang.

Hilmah Syahrial Haq, 2020. Hukum Konvergensi Kajian Resolusi Konflik Hukum Adat Dengan Hukum Nasional, penerbit Lakeisha, Klaten.

Sumarto, 2019, “Penanganan dan Penyelesaian Konflik Pertanahan dengan Prinsip Win-Win Solution oleh Badan Pertanahan nasional RI” Disampaikan pada Diklat Direktorat Konflik Pertanahan Kemendagri RI

Elza Syarief, 2014, Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan”, Kepustakaan Populer Gramedia, Jakarta.

Rachmadi Usman, 2019, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Suyud Margono, 2020, Arbitrase, Alternative Dispute Resulution dan Ghalia Indonesia, Jakarta.

Takdir Rahmadi, 2011, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2015, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Cet. 3, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Urip Santoso, 2010, Hukum Agraria Dan Hak-Hak Atas Tanah, Edisi Pertama, Cet. Ke-5, Kencana

Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Cet. 1, Mataram University Press, Mataram,

Jurnal dan Artikel

haerul Ihsan, 2022, fakultas hukum UGR, Peran Bale Mediasi Kabupaten Lombok Timur Dalam Penyelesaian Sengketa di Desa, Artikel.

Muchlisin Riadi, 2018, Pengertian, Prinsip dan Dasar Hukum Mediasi, Kajian Pustaka,Artikel.

H. M. Galang Asmara, Arba, dan Yanis Maladi, 2012, Penyelesaian Konflik Pertanahan Berbasis Nilai-Niali Kearifan Lokal Di Nusa Tenggara Barat, Jurnal, http://eprints.unram.ac.id/21573/.

Mukmin Zakie, 2016, “Konflik Agraria Yang Tak Pernah Reda”, Jurnal Hukum, Edisi No. 1 Vol. 24, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Peraturan

Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pembentukan Bale Mediasi.

Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 9 Tahun 2018 tentang Bale Mediasi.

Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2016 tentang Mediasi.

Undang-Undang No.30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesain Sengketa.

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Diterbitkan

2026-02-08

Cara Mengutip

“Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Bale Mediasi Berdasarkan Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Bale Mediasi”. 2026. Private Law 6 (1): 75-85. https://doi.org/10.29303/hryrp723.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

<< < 1 2 3 4