Pasal 7 Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam Dalam Pengajuan Isbat Nikah Oleh Ahli Waris

Authors

DOI:

https://doi.org/10.29303/k5z62244

Keywords:

KHI, isbat nikah

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam dalam konteks pengajuan isbat nikah oleh ahli waris dan untuk mengkaji adanya kekosongan norma atau konflik norma dalam praktik pengajuan isbat nikah oleh ahli waris di pengadilan agama dan untuk memberikan landasan yuridis dan argumentasi hukum terhadap legalitas permohonan isbat nikah oleh ahli waris dalam rangka kepastian hukum. Jenis Penelitian yang digunakan adalah hukum normatif. Setelah dilakukan penelitian maka dapat disimpulkan bahwa (1) Pasal 7 ayat 4 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), pengajuan isbat nikah atas perkawinan yang tidak tercatat dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan, termasuk ahli waris. Ketentuan ini memberikan dasar hukum bagi keluarga atau pihak lain yang memiliki kepentingan hukum, seperti dalam pembagian warisan, untuk meminta pengesahan atas suatu perkawinan yang secara agama telah sah namun belum dicatatkan secara administrasi negara. (2) Akibat hukum dari tidak disetujuinya proses isbat nikah oleh pihak yang berkepentingan adalah potensi ditolaknya permohonan isbat oleh pengadilan. Hal ini berdampak pada tidak diakuinya status hukum pernikahan tersebut secara resmi dan mempengaruhi kedudukan anak, hak waris, serta keabsahan hubungan hukum lainnya. Oleh karena itu, penting bagi ahli waris yang mengajukan isbat nikah untuk memastikan bahwa permohonan tersebut dilengkapi dengan bukti yang cukup dan mampu membuktikan bahwa pernikahan tersebut benar-benar telah terjadi menurut hukum Islam, meskipun tidak tercatat secara administratif.

References

Buku

Ahmad Zuhdi Muhdlor dan Atabik Ali, Kamus Kontemporer Arab-Indonesia,Yogyakarta,Multi Karya Grafika, 1998, Cet.Ke-8;

Amirudin dan Zainal Asikin, 2016, Pengantar metode penelitian hukum,Ed. Revisi, Cet. 9, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

AK Ahmad, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Reality Publisher,Jakarta 2006;

Achmad Yulianto,& Fajar Mukti, Dualisme Penelitian Hukum Noramtif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010

Bismar Sire Bismar Siregar, Perkawanin, Hibah dan Wasiat dalam Pandangan Hukum Bangsa,Fakultas Hukum UI, Yogyakarta, 1985, hlm. 10.gar, Perkawanin, Hibah dan Wasiat dalam Pandangan Hukum Bangsa,Fakultas Hukum UI, Yogyakarta, 1985.

Mahkamah Agung RI, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Dengan Pengertian Dalam Pembahasannya, 2011, , Perpustakaan Dan Layanan Informasi Biro Hukum Dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, hlm 17

Muhamin, Metode Penelitian Hukum Cetakan Pertama, Mataram University Press, Mataram, 2020

Roihan A Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama Cet Ke Dua, Raja Grafindo Persada,2007 Jakarta, hlm. 53

Zein M, Efendi Satria, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Pranada Media, Jakarta 2004

Peraturan Perundang-Undangan

Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974/Nomor.1), Tambahan Lembaran Negara Nomor:3019);

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Internet

Muchsin,Problematika perkawinan tidak tercatat dalam pendangan hukum Islam dan hukum positif, disampaikan dalam Materi Rakernas Perdata Agama,Mahkamah Agung RI, Jakarta,2008, Hal.3 dalam https://pa-salatiga.go.id/wp-content/uploads/2021/04/PROBLEMATIKA-ITSBAT-NIKAH-ISTERI-POLIGAMI.pdf

Paper peradilan agama serial online on 12 March 2025 avalibale from url : https://pa-salatiga.go.id/wp-content/uploads/2021/04/PROBLEMATIKA-ITSBAT-NIKAH-ISTERI-POLIGAMI.pdf

Pengadilan Agama Mataram. Kelas I A.https://www.pa-mataram.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=184:istbat-nikah-hari-kartini&catid=1:berita-terkini&Itemid=28. Diakses Pada 9 April 2025 Pukul 16.30 Wita

Downloads

Published

2026-02-08

How to Cite

“Pasal 7 Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam Dalam Pengajuan Isbat Nikah Oleh Ahli Waris”. 2026. Private Law 6 (1): 323-33. https://doi.org/10.29303/k5z62244.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>