Implementasi Pasal 3 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam Pemberian Izin Poligami di Pengadilan Agama Giri Menang
DOI:
https://doi.org/10.29303/mx3w4n16Keywords:
pelaksanaan, prosedur izin poligami, pengadilan agamaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 3 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam pemberian izin poligami di Pengadilan Agama Giri Menang serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam proses pengajuan izin tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan normatif dan sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan pihak-pihak terkait di Pengadilan Agama Giri Menang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 3 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam praktik di Pengadilan Agama Giri Menang telah berpedoman pada ketentuan normatif peraturan perundang-undangan dan Kompilasi Hukum Islam, serta mempertimbangkan faktor kemaslahatan dan keadilan bagi para pihak. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kendala berupa kurangnya pemahaman pemohon mengenai persyaratan administratif, seperti tidak terpenuhinya surat pernyataan izin dari istri pertama dan surat kesiapan dari calon istri kedua, yang menyebabkan permohonan izin poligami tidak dapat dikabulkan. Penelitian ini menegaskan pentingnya peningkatan pemahaman hukum masyarakat mengenai prosedur dan syarat izin poligami agar pelaksanaannya sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hukum dalam perkawinan.
References
Buku:
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2018, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Edisi Revisi., PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Ahmad Mujahidin, 2018, “Prosedur dan Alur Beracara di Pengadilan Agama”, Cet.1, Deepublish, Yogyakarta.
Beni Ahmad Saebani, 2008, Perkawinan Dalam Hukum Islam Dan Undang-Undang (Perspektif Fiqh Munakahat Dan Undang-undang Nomor 1/ 1974 Tentang Poligami Dan Problematikanya), Pustaka Setia, Bandung.
Dedi Ismatullah, 2019, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Cet. 2, Cv Pustaka Setia, Bandung.
Muhammad Anshary, 2015, Hukum Perkawinan Di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Mahmudin Bunyamin, 2017, Hukum Perkawinan Islam, Cet 1, Pustaka Setia, Bandung.
M. Isnaeni, 2016, Hukum Perkawinan Indonesia, Cet. Ke 2, PT Revka Petra Media. Surabaya.
Nuryamin, N., Farid, D., Pakarti, M. H. A., Hendriana, H., & Nu'man, M. H. (2023). Putusan Hakim Dalam Menuntaskan Sengketa Perkawinan Poligami Di Indonesia. Justisi, 9(2), 133-144.
Zaeni Asyhadi, 2020, Hukum keluarga (menurut Hukum Positif di Indonesia), Raja Grafindo Persada, Depok.
Jurnal:
Ma’u, D. H., & Wagiyem, W. (2021). Memotret Praktik Pengurusan Izin Poligami di Pengadilan Agama Kelas 1. A.
Ardhian, R. F., Anugrah, S., & Bima, S. (2015). Poligami dalam hukum islam dan hukum positif indonesia serta urgensi pemberian izin poligam di pengadilan agama. Privat law, 3(2), 164461.
Fauzi, R., & Winata, M. (2021). Pelaksanaan Poligami Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. El-Ahli: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(1), 9-25.
Hasibuan, Z. E. (2019). Asas Persetujuan Dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam: Menelaah Penyebab Terjadinya Kawin Paksa. Jurnal el-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial, 5(2), 198-211.
Nuryamin, N., Farid, D., Pakarti, M. H. A., Hendriana, H., & Nu'man, M. H. (2023). Putusan Hakim Dalam Menuntaskan Sengketa Perkawinan Poligami Di Indonesia. Justisi, 9(2), 133-144.
Nurani Muthia. (2007). Implementasi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan Berkaitan Dengan Pemberian izin Poligami Bagi Masyarat Kota Malang (Studi di Pengadilan Agama Malang),” (Disertasi Universitas Brawijaya)
Fadhli, A., & Rahmi, F. (2020). Ijtihad Hakim Pengadilan Agama Pada Perkara Poligami. JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), 19(2), 215-229.
Peraturan perundang-undangan.
Indonesia, Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, LN No. 1 Tahun 1974. TLN No. 3019.
Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, LN No 12 Tahun 1975, TLN No. 3050.
Indonesia, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, LN.2006/NO.22, TLN NO.4611.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, LN.1989/No.49, TLN NO. 3400.
Wawancara
Hasil wawancara dengan bapak Abdul Kadir, selaku panmud di Pengadilan Agama Giri Menang, Pada Tanggal 9 Desember 2024
Hasil wawancara dengan Masyarakat, selaku responden yang menjalankan poligami, Pada Tanggal 18 Januari 2025.






