Peran Negara Dalam Perlindungan Hak Masyarakat Adat Atas Hutan Di Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara
DOI:
https://doi.org/10.29303/e6pzrd08Kata Kunci:
Perlindungan, hak, masyarakat, adat, hutanAbstrak
Perlindungan hak masyarakat adat atas hutan adalah fondasi penting bagi keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan pembangunan yang inklusif. Negara memiliki tanggung jawab untuk menciptakan kerangka hukum dan kebijakan yang kuat, serta memastikan implementasinya secara efektif. Studi tentang efektivitas kebijakan perlindungan hak masyarakat adat atas hutan di Bayan, KLU, menjadi penting untuk mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam mewujudkan tujuan tersebut. tulisan ini menggunakan metode penelitian Hukum Normatif Empris, dengan melihat dan mengnalisis bekerjanya Hukum berdasarkan hukum positif dengan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Hasil dari penelitian ini Salah satu temuan utama penelitian ini adalah adanya kesenjangan antara idealitas kebijakan dan realitas implementasi di lapangan. Meskipun secara normatif, negara mengakui hak-hak masyarakat adat atas hutan, dalam praktiknya seringkali terjadi pengabaian atau pelanggaran hak-hak tersebut. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kurangnya pemahaman aparat pemerintah tentang hak-hak masyarakat adat, lemahnya penegakan hukum, dan adanya kepentingan ekonomi yang lebih kuat dari pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan hutan.Selain itu, penelitian ini juga menemukan bahwa partisipasi masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan hutan masih sangat terbatas. Masyarakat adat seringkali tidak dilibatkan secara aktif dalam perumusan kebijakan atau perencanaan program yang berdampak langsung pada kehidupan mereka. Akibatnya, kebijakan yang dihasilkan seringkali tidak sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat adat, bahkan dapat merugikan mereka.
Referensi
A,P.A Santoso, Hukum dan HAM, 2021, Depok, Rajawali Pers
Agrawal, A. (1995). Dismantling the divide between indigenous and scientific knowledge.
Ayuda Ramadhan, 2023, Konflik Agraria, analisis resolusi konflik Agraria dan sumber daya alam di Aceh, Jurnal Transformasi Administrasi,, Vol. 13 No. 1
Eliner Ostrom, 2009, Kehidupan awal, Prestasi, Teori, www.investopedia.com, berita akses 25 Seotember 2025
Felishela Earlane. (2024). Tanggung Jawab Negara Terhadap Pemenuhan Hak Masyarakat Hukum Adat di pulau Rempang dalam perspektif HAM, Jurnal Tunas Agraria, Vol. 7 No. 2
I Ketut Drawi, Eksstensi Hak Ulayat Masyarakat Hukum adat atas hutan setelah terbentuknya Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara No. 6 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Nurlita Pertiwi, Implementasi, Suistainable Development di Indonesia, Bandung Pustaka Ramadhan
Prasetyo, D., & Suranto, S. (2021). Analisis Faktor Keberhasilan Desa Adat Dayak Iban Sungai Utik dalam Memenangkan Equator Prize Tahun 2019. Jurnal Sosial dan Pembangunan Indonesia, 1(3)
Rahman, A., Jeddawi, M., Mansyur, M., & Kurniawati, L. (2020), Efektivitas Lembaga adat dalam rangka pelestarian Hutan Gunung Kiyangan Desa Rembitan Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, Referensi dari sitasi., Jurnal Palangga Praja, Vol. 2 No,1
Sefa Martinesya, 2020, Tanggung jawab pemerintah terhadap pemenuhan hak-hak masyarakat adat, Jurnal Nurani Hukum, Vol. 3 No. 1
UN Women 2023, Kemajuan dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, www.unwomen,org






