HAK WARIS ANAK DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG DICATATKAN MENURUT KUHPERDATA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

Penulis

  • Dwiana Aulya Rahmatun Rahmatun Universitas Mataram image/svg+xml
  • Sahruddin , Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.5150

Kata Kunci:

Perkawinan, hukum, Agama.

Abstrak

HAK WARIS ANAK DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG DICATATKAN MENURUT KUHPERDATA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

DWIANA AULYA RAHMATUN

 Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik, Universitas Mataram   

E-mail:dianaaulya9@gmail.com

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini ialah untuk menganalisis kedudukan dan kewarisan anak dari perkawinan beda agama. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yang menggunakan pendekatan konseptual, dan pendekatan Undang-Undang. Hasil dari penelitian ini ialah kedudukan anak dari perkawinan beda agama adalah anak tidak sah, karena menurut undang-undang perkawinan anak yang sah adalah anak yang berasal dari perkawinan yang sah, sedangkan perkawinan beda agama merupakan perkawinan yang dilarang sesuai SEMA, dan Putusan MK. Untuk kewarisan anak dari perkawinan beda agama menurut kuhperdata perkawinan beda agama bukan larangan untuk seorang menjadi ahli waris, sedangkan menurut kompilasi hukum islam perkawinan beda agama merupakan penghalang bagi anak untuk menjadi ahli waris.

Kata Kunci : Perkawinan, hukum, Agama.

 

Diterbitkan

2025-02-28

Cara Mengutip

“HAK WARIS ANAK DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG DICATATKAN MENURUT KUHPERDATA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM”. 2025. Private Law 5 (1): 238-48. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.5150.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 > >>