PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS PENGGANTI TERKAIT KERUSAKAN PROTOKOL NOTARIS DALAM PELAKSANAAN TUGAS JABATAN

Penulis

  • Nishfi Miftahurrahmah Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Salim HS , Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.424

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Notaris Pengganti, Protokol Notaris

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami pengaturan hak dan kewajiban Notaris Pengganti dan konsep perlindungan hukum terhadap kewenangan Notaris Pengganti dalam menjalankan tugas jabatan. Metode penelitian yang digunakan adalah Normatif dan Empiris. Setelah dilakukan penelitian maka dapat disimpulkan bahwa (1) pengaturan hak dan kewajiban Notaris Pengganti diatur dalam Pasal 32 ayat (2), Pasal 35 ayat (3), Pasal 35 ayat (4), dan Pasal 36 ayat (1). Selain UUJN tidak ada peraturan lainnya yang mengatur hak dan kewajiban Notaris Pengganti. (2) konsep perlindungan hukum terhadap kewenangan Notaris Pengganti yaitu terdiri dari perlindungan hukum Represif dan perlindungan hukum Preventif. Perlindungan hukum Represif yakni berupa pendampingan oleh pihak yang berwenang yaitu Majelis Kehormatan Notaris terhadap Notaris Pengganti yang sedang dalam masalah, dan perlindungan hukum Preventif dalam proses penegakan hukum baik dalam ranah hukum pidana maupun hukum perdata melalui Hak Ingkar.

Diterbitkan

2021-10-29

Cara Mengutip

“PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS PENGGANTI TERKAIT KERUSAKAN PROTOKOL NOTARIS DALAM PELAKSANAAN TUGAS JABATAN”. 2021. Private Law 1 (3): 490-501. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.424.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>