TINJAUAN YURIDIS IKRAR TALAK MELALUI MEDIA WHATSAPP DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3497Kata Kunci:
Perceraian, Media WhatsappAbstrak
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kedudukan dan akibat hukum ikrar talak melalui media whastapp. Penelitian ini merupakan penelitian Hukum Normatif, sedangkan metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perceraian melalui media whastapp menurut UUPerkawinan dan Kompilasi Hukum Islam dianggap tidak sah karena tidak dilakukan sesuai prosedur administrasi dan mengucapakan talak di depan sidang pengadilan, Akibat hukum dari ikrar talak melalui media whatsapp ini adalah status suami istri yang masih dalam ikatan perkawinan sehingga suami wajib memberikan nafkah kepada istri dan harta bersama tidak dapat dibagi dan digugat ke Pengadilan.