ANALISIS PENETAPAN PENGADILAN NEGERI LUBUKLINGGAU NOMOR 3/PDT.P/2015/PN LLG. TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA

Penulis

  • DELIAN ADLOFENO Fakultas Hukum Universitas
  • Sahruddin Sahruddin , Fakultas Hukum Universitas

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3417

Kata Kunci:

Perkawinan, Keabsahan hukum, Pertimbangan hakim

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan dan dasar pertimbangan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 3/Pdt.P/Lig. tentang Perkawinan beda agama dalam memberikan penetapan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan normatif legalitas bersifat deskriptif. Jenis data yang di gunakan terdiri atas data primer yakni peraturan perundang-undangan dan data sekunder yang berasal dari buku ataupun karya tulis ilmiah yang berkaitan dengan penelitian ini. Metode pengumpulan data menggunakan data kepustakaan yang di analisis secara deskriptif-deduktif. Hasil penelitian pertama menunjukkan bahwa perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan, karena tidak memenuhi syarat formal sahnya suatu perkawinan. Kedua, terkait dasar pertimbangkan hakimnya telah memenuhi aspek yuridis, sosiologis dan filosofis. Akan tetapi dalam aspek filosofis hakim tidak mempertimbangkan secara spekulatif. Artinya mempertimbangkan secara spekulatif yang dimaksud ini adalah akibat-akibat hukum yang terjadi bilamana penetapan tersebut diberikan.

Diterbitkan

2023-10-31

Cara Mengutip

“ANALISIS PENETAPAN PENGADILAN NEGERI LUBUKLINGGAU NOMOR 3 PDT.P 2015 PN LLG. TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA”. 2023. Private Law 3 (3): 677-85. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3417.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 > >>