ANALISIS PENETAPAN PENGADILAN NEGERI LUBUKLINGGAU NOMOR 3/PDT.P/2015/PN LLG. TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3417Kata Kunci:
Perkawinan, Keabsahan hukum, Pertimbangan hakimAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan dan dasar pertimbangan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 3/Pdt.P/Lig. tentang Perkawinan beda agama dalam memberikan penetapan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan normatif legalitas bersifat deskriptif. Jenis data yang di gunakan terdiri atas data primer yakni peraturan perundang-undangan dan data sekunder yang berasal dari buku ataupun karya tulis ilmiah yang berkaitan dengan penelitian ini. Metode pengumpulan data menggunakan data kepustakaan yang di analisis secara deskriptif-deduktif. Hasil penelitian pertama menunjukkan bahwa perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan, karena tidak memenuhi syarat formal sahnya suatu perkawinan. Kedua, terkait dasar pertimbangkan hakimnya telah memenuhi aspek yuridis, sosiologis dan filosofis. Akan tetapi dalam aspek filosofis hakim tidak mempertimbangkan secara spekulatif. Artinya mempertimbangkan secara spekulatif yang dimaksud ini adalah akibat-akibat hukum yang terjadi bilamana penetapan tersebut diberikan.