TINJAUAN YURIDIS PEMBUATAN AKTA PENGGANTI AKTA IKRAR WAKAF TANPA KESEPAKATAN BERSAMA
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3408Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Akta Pengganti Ikrar WakafAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa dasar pertimbangan hakim memutuskan perkara Nomor:60/Pdt.G/2021/PA.Sub dan bagaimana perlindungan hukum tanah wakaf apabila nazhirnya telah meninggal dunia dalam perkara Nomor:60/Pdt.G/2021/PA.Sub. Jenis penelitian adalah penelitian normatif, dengan metode pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian dalam perkara Nomor:60/Pdt.G/2021/PA.Sub hakim menimbang Para tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Adanya pembuatan akta pengganti ikrar wakaf tanah wakaf memiliki perlindungan hukum. Kesimpulan putusan Nomor:60/Pdt.G/2021/PA.Sub adalah penggugat berkewajiban membayar perkara dan Para Tergugat berhak untuk dibebaskan dari segala tuntutan. Saran dalam penelitian ini tanah yang telah diwakafkan harus segera dibuatkan akta agar mendapatkan perlindungan hukum.






