Pertanggungjawaban Secara Perdata Pemilik Lahan Terhadap Lingkungan Sekitar Dalam Pertambangan Galian C

(Studi Di Desa Ijobalit Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur)

Penulis

  • Nurlaili Hurmayani Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Arief Rahman Fakultas Hukum, Universitas Mataram ,

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v1i1.2697

Kata Kunci:

Pertanggungjawaban Perdata, Dampak Lingkungan, Galian C

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan dari pemilik lahan terhadap kegiatan pertambangan galian C di Desa Ijobalit dan untuk mengetahui pertanggungjawaban perdata pemilik lahan jika terdapat dampak negatif terhadap lingkungan sekitar dalam pertambangan galian C di Desa Ijobalit Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan metode analisis kualitatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual dan sosiologis. Hasil penelitian yang menunjukkan kewenangan pemilik lahan yang memegang izin usaha pertambangan dengan secara langsung melakukan kegiatan pertambangan sesuai dengan hak dan kewajiban berdasarkan Peraturan Perundang-undang yang berlaku.Pertanggungjawaban secara perdata pemilik lahan terhadap dampak negatif yang ditimbulkan yaitu perbuatan ganti rugi yang dilakukan oleh pemilik lahan dengan melakukan pemerataan kembali lahan bekas pertambangan galian C.

 

Diterbitkan

2021-02-26

Cara Mengutip

“Pertanggungjawaban Secara Perdata Pemilik Lahan Terhadap Lingkungan Sekitar Dalam Pertambangan Galian C : (Studi Di Desa Ijobalit Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur)”. 2021. Private Law 1 (1): 27-34. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i1.2697.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 > >>