Analisis Hukum Keabsahan Sertifikat Hak Atas Tanah Yang Terbit Tanpa Akta Pejabat Yang Berwenang

(Studi Kasus Putusan Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor : 13/Pdt.G/2020/PN.RBi)

Penulis

  • Azizah Dyan Lestari a:1:{s:5:"en_US";s:50:"Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia";}
  • Shinta Andriyani , Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1570

Kata Kunci:

Keabsahan Sertifikat, PPAT, Putusan Hakim

Abstrak

Tujuan penelitian  ini adalah ingin mengetahui dan memahami keabsahan sertifikat hak atas tanah yang terbit tanpa akta pejabat pembuat akta tanah (PPAT); dan ingin mengetahui dan memahami pertimbangan  hakim atas  sertifikat hak atas tanah tanpa akta PPAT dalam putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 13/PDT.G/2020/PN.RBI, benar atau salah menurut hukum, dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach),  pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan pendekatan kasus. Jenis dan Sumber Bahan Hukum Primer,  Sekunder dan  Bahan Hukum Tersier. Teknik memperoleh bahan hukum yaitu melakukan studi kepustakaan dengan menelaah berbagai bahan hukum  yang relevan dengan topik yang diteliti. Selanjutnya bahan hukum dikumpulkan dengan sistim kartu catatan (card sistem), baik dengan kartu ikhtisiar; Kartu kutipan; serta kartu ulasan.   Data yang terkumpul  disusun secara deskriptif kualilatif yaitu prosedur pemecahan masalah yang diteliti dengan cara memaparkan data- data yang diperoleh  baik data primer maupun data sekunder. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan suatu kebenaran yaitu dengan menguraikan data yang sudah terkumpul sehingga dengan demikian dapat dilakukan pemecahan masalah. Ditemukan hasil: Sertifikat yang lahir dari alat bukti hak atas tanah tanpa Akta PPAT, sah menurut hukum. Dan Pendapat hakim dalam perkara nomor 13/Pdt.G/2020/PN.Rbi  cacat hukum dan atau tidak mempunyai dasar dan nilai pembuktian yang sah serta tidak mengikat menurut hukum, tidak dapat dibenarkan menurut hukum karena penerbitan sertifikat hak atas tanah tidak hanya dibuktikan dengan adanya akte Jual beli yang dibuat dihadapan PPAT, tetapi dapat juga menggunakan bukti lainnya yang oleh Kepala BPN  kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak atas tanah.

Diterbitkan

2022-10-07

Cara Mengutip

“Analisis Hukum Keabsahan Sertifikat Hak Atas Tanah Yang Terbit Tanpa Akta Pejabat Yang Berwenang: (Studi Kasus Putusan Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor : 13 Pdt.G 2020 PN.RBi)”. 2022. Private Law 2 (3): 730-46. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1570.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>