Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik Yang Tidak Mencantumkan BPOM
(Studi di BPOM Mataram)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1569Kata Kunci:
Kosmetik, Pengawasan BPOM, Perlindungan HukumAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh BPOM dalam pengawasan terhadap produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Penelitian ini dilakukan dengan metode normatif empiris. Dari penlitian ini ditemukan bahwa upaya yang dilakukan oleh BPOM terhadap pengawasan produk kosmetik yaitu dengan melakukan kegiatan berupa, pemeriksaan distribusi kosmetika, dan dengan melakukan sampling kosmetika yang beredar di masyarakat serta pengujian di laboratorium untuk mengetahui apakah kosmetik yang beredar tersebut sudah aman dan bermutu. Kemudian bentuk perlindungan hukum konsumen terhadap produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dapat dilakukan dalam bentuk perlindungan hukum preventif (pencegahan) yakni Badan Pengawas Obat dan Makanan terjun langsung ke lapangan melakukan edukasi kepada pelaku usaha (penjual) maupun masyarakat umum mengenai pentingnya suatu produk kosmetik harus sesuai standar yang telah ditentukan serta agar mampu memahami sanksi yang berlaku jika ditemukan memperjualbelikan kosmetik berbahaya tanpa izin edar. Selain itu juga terdapat perlindungan hukum represif (pemaksaan). Upaya represif dalam penaggulangan kasus peredaran kosmetik ilegal melalui unsur-unsur atau sub sistem yang ada di sistem peradilan pidana yakni, melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan terhadap produk kosmetik ilegal yang sudah terlanjur beredar di pasaran.






