Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Hal Debitur Meminjamkan Objek Jaminan Fidusia Kepada Pihak Ketiga
Studi Putusan Nomor 05/Pdt.G/2013/PN Kis.
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1187Kata Kunci:
Jaminan, Fidusia, ObjekAbstrak
Jaminan fidusia merupakan salah satu jaminan kebendaan yang dikenal dalam hukum positif. Dalam perjanjian jaminan fidusia benda yang dijadikan objek jaminan fidusia adalah tetap dalam penguasaan debitur dan tidak dikuasai oleh kreditur, jadi dalam hal ini adalah penyerahan kepemilikan benda tanpa menyerahkan fisik bendanya. Debitur harus mempunyai itikad baik untuk memelihara benda jaminan dengan sebaik-baiknya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang menggunakan hukum positif sebagai sebuah bangunan system norma. Perlindungan hukum yang didapat kreditur ada dua yaitu perlindungan hukum preventif yaitu pencantuman klausula larangan bagi debitur untuk meminjamkan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga tanpa persetujuan kreditur, perlindungan hukum yang kedua yaitu perlindungan hukum represtif dimana kreditur dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan negeri sesuai dengan domisili debitur. Dalam pasal 23 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia debitur dilarang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kreditur.