Pelaksanaan Perjanjian Kemitraan Antara PT. GRAB Dengan Ritel Makanan

(Studi Di Kota Mataram)

Penulis

  • Khaezul Fikri Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Eka Jaya Subadi , Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

Kata Kunci:

Perjanjian, Kemitraan, Elektronik

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pelaksanaan terjadinya perjanjian kemitraan antara PT. Grab dengan ritel makanan, dan untuk  mengetahui bentuk penyelesaian bila terjadi wanprestasi dalam perjanjian kemitraan antara PT. Grab dengan ritel makanan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris. Pelaksanaan perjanjian kemitraan antara PT. Grab dengan ritel makanan, yaitu perjanjian tersebut dilaksanakan dalam bentuk tertulis yang dituangkan dalam bentuk formulir yang diisi secara elektronik, mengenai hak dan kewajiban para pihak diatur dalam pasal 5.1 dan pasal 5.2 tentang syarat dan ketentuan umum didalam Grab App, dan bentuk penyelesaian bila terjadi wanprestasi dalam perjanjian kemitraan antara PT. Grab dengan ritel makanan, yaitu dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat karena masih berlakunya hukum adat dan rasa sosial dalam menyelesaikan masalah.

Diterbitkan

2022-02-28

Cara Mengutip

“Pelaksanaan Perjanjian Kemitraan Antara PT. GRAB Dengan Ritel Makanan: (Studi Di Kota Mataram)”. 2022. Private Law 2 (1): 197-204. https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/661.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama